Pemkab Rohil Ajukan Permohonan Penundaan Pemecatan ASN Korupsi
BAGANSIAPIAPI, seputarriau.co - Pemerintah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya mengajukan surat permohonan penundaan pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan narapidana (eks napi) korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, H Roy Azlan Ap MSi, Rabu (2/1) diruangan kerjanya.
"Jadi Pemerintah dalam hal ini dilema, dilema secara kemanusiaan maupun secara hukum. Namun kita tegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama sudah diterima dan kita diultimatum, namun upaya yang kita lakukan saat ini mengajukan surat penundaan. Surat yang kita ajukan sebanyak dua buah melalui KORPRI yang kita layangkan Oktober dan yang dilakukan oleh Pejabat Berwenang dalam hal ini Sekda dan surat dari Pejabat Pembina Kepegawaian oleh Bupati akhir Desember lalu," kata Roy.
Roy memaparkan surat pertama dari KORPRI disampaikan ke pengurus Provinsi dan selanjutnya disampaikan ke pusat, sedangkan surat dari Bupati langsung diajukan kepada kementrian terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut.
Untuk selanjutnya bahwa apakah ditunda atau tidak dari pihak BKPSDM sampai 2 Januari belum mengelurakan surat pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) sembari menunggu balasan surat maupun keputusan dari Bupati Rohil. "Jadi kita diwarning sampai akhir tahun lalu tapi kita tetap berupaya berjuang dalam menyampaikan harapan para pegawai tersebut," kata Roy.
Jumlah Oknum PNS Rohil yang tersandung kasus korupsi dan memiliki keputusan hukum berjumlah 16 orang. Jumlah ini terdiri dari PNS aktif, pensiun maupun meninggal dunia. "Kalau yang aktif tak salah saya enam atau delapan orang sisanya pensiun dan ada juga yang meninggal satu orang," paparnya.
Ribuan PNS se Indonesia termasuk dari Rohil resmi melakukan gugatan melalui judicial review ke Makamah Konstitusi (MK) terkait rencana pemencatannya. Gugatan itu dilakukan serentak dengan seluruh PNS eks napi korupsi se-Indonesia.
Salah seorang Napi Eks Korupsi ASN Rohil Suhermanto (50) yang merupakan PNS aktif Rohil menyatakan bahwa Sampai saat ini agenda sidang masih berlanjut, PNS eks napi korupsi ini menguji Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), terutama pada pasal 87 ayat 2 dan 4 huruf b dan d. Sebab, pasal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). “Kami sudah dihukum penjara, didenda dan di subsider. Keluar dari penjara kami dihukum lagi, ini letak keadilan dimana,” ungkapnya.
Menurutnya, dirinya bersama rekan lain PNS eks napi korupsi sudah dihukum oleh yudikatif. Saat keluar juga kembali dihukum oleh eksekutif (pemerintah). Jika memang harus dihukum, harusnya bisa diputuskan hukuman tambahaan saat putusan sidang lalu. “Jangan dua-duanya menghukum semua. Pemecatan itu harusnya dari pengadilan, kenapa harus eksekutif yang memutuskan menghukum,” Ungkapnya.
(rls)
Tulis Komentar