Izin Operasional Mati Sejak 2016, Pub dan Ktv Horizona Tetap Beroperasi
Dumai-Setelah kedapatan tak kantongi izin operasional atau mati sejak 2016 lalu. Pub dan KTV Horizona nekad tetap beroperasional seperti biasanya. Selama lebih kurang dua tahun, usaha yang lekat dengan minuman keras (miras) dan dentuman musik itu melenggan dengan aman.
Salah satu lokasi hiburan malam yang terletak di Jalan Ahmad Yani itu diduga membangkang dan mengangkangi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tentang surat izin operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
Pub dan KTV Horizona seakan kebal hukum hal itu terlihat setelah selama dua tahun terakhir mereka tetap beroperasional tanpa mengantongi surat izin dan anehnya lagi tempat hiburan malam itu tidak pernah menerima sangsi tegas dari pihak-pihak terkait.
"Saat ini mereka baru membuat surat izinnya. Sementara untuk brapa lama surat yang mereka miliki telah kadaluarsa masih dalam pemeriksaan," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Kota Dumai, Bambang Wardoyo, Kamis (03/01/2019) siang.
Ditambahkan Bambang, setelah kedapatan tidak kantongi izin saat razia pada malam tahun baru kemarin, pihaknya akan melarang Horizona menutup sementara usahanya.
"Tentu kita minta supaya tutup sementara sama pihak managemen pub dan ktv Horizona," tutup Kasat Pol PP Dumai. (Sa)
Sumber:Xnewss.com
Tulis Komentar