LBH LAM Riau Siang Ini Laporkan Kasus Ujar Kebencian Akun FB Jhony Boyok Ke Polda Riau

PEKANBARU, seputarriau.co  - Lembaga Bantuan Hukum LAM Riau Bersama FPI Kota Pekanbaru dan Front Pembela Bumi Lancang Kuning Gelar Konferensi Pers di Aula LAM Riau Terkait postingan ujaran kebencian pada account Facebook bernama Jhony Boyok beberapa hari Yang Lalu.

Dalam keterangan Pers, LAM Riau Menyikapi Ujar Kebencian yang di lontarkan Johny Boyok dan menyayangkan Sikap tersebut, selanjutnya LAM Riau Menunjuk  empat orang pengacara terkait Ujaran Kebencian.


Keempat pengacara yang akan mengawal Kasus Ujar Kebencian terhadap UAS diantaranya  : Datuk Zulkaranin Nurdin, Datuk Aziun, Datuk Wismar dan Datuk Aspandiar, yang keempat pengacara Ini juga Pengurus LBH LAM Riau.

Siang ini direncanakan, para pengacara ini akan melaporkan pemilik account Facebook bernama Joni Boyok tersebut ke Reskrimsus  Polda Riau. 

"Siang ini kita akan mengadukan account Facebook Joni Boyok tersebut ke Reskrimsus sebagai dugaan tindak pidana," kata  Zulkarnain Nurdin di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Khamis (06/09/2018)

Laporan terhadap pemilik account Facebook bernama Jhony Boyok tersebut menurut Zulkarnain, sebagai bentuk delik aduan, sebagai dasar bagi kepolisian bekerja, Selanjutnya langkah ini juga dilakukan, agar jangan sampai terjadi upaya penegakan hukum di negeri ini dengan melanggar hukum,  Masukan Kedalam KUHP Pasal 27  dimana Pelaku akan dikenakan Kurungan Selama 4 Tahun Atau Denda Sebesar 750 Juta.

"Kita tidak mau menenggakan hukum dengan melanggar hukum. Karena kita tahu, Ucapan  menghina dengan mengatakan "Dajjal" terhadap Ustadz Abdul Somad ini tentu sebagai hinaan terhadap ulama yang bergelar Datuk Seri, yang dalam tradisi Melayu, adalah gelar kehormatan yang juga sudah menjadi tokoh nasional," papar Datuk Zulkarnain kesal Menyayangkan Sikap Johny Boyok.

Hal Senada disampaikan oleh Datuk Aspandiar yang juga bahagian Dari LBH LAM Riau," Delik Aduan ini akan segera kita Laporkan dan Kawal ke pihak kepolisian, sehingga  Kasus Ujar Kebencian Ini tidak dianggap Sepele dan Harus ada efek jera penegakan hukum buat pelaku penghinaan dan Ujar Kebencian kepada UAS", Ungkapnya dalam Konferensi Pers.

Perihal UAS menyikapi Johny Boyok yang menghinanya dalam Facebook, LAM Riau melalui Datuk Gamal Nasir sampaikan secara pribadi  UAS sudah memaafkan Johny Boyok, namun secara hukum menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia.

(MN)

 

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar