Dugaan Pemberitaan Limbah B3 Chevron, Managemen Klarifikasi Lewat Konferensi Pers
DURI, Seputarriau.co - Terkait pemberitaan limbah PT CPI Duri di Media massa yang telah beredar di beberapa media on line, elektronik dan cetak yang melaporkan tentang pencemaran limbah B3 yang di duga dilakukan oleh pihak PT CPI Duri baru-baru ini, hal tersebut Management PT CPI Duri, mengadakan jumpa Pers untuk memaparkan SOP Perusahaan dan sistem penanganan limbah B3 yang selama ini di terapkan oleh Perusahaan PT Chevron Pasific Indonesia di wilayah kerjanya.
Saat jumpa Pers dengan media yang dilakukan oleh team Corporate Communications PT. CPI Duri, pada Jumaat (10/8/18) menjawab beberapa serangan yang dilontarkan oleh rekan-rekan Media yang hadir pada saat konfrensi pers berlangsung, Team Communications Chevron mengalami sedikit kewalahan dalam menjawab beberapa pertanyaan dari beberapa Media yang hadir, "Mengapa tidak" dikarenakan taem yang di utuskan oleh pihak Chevron Duri ini tidak mampu untuk menjawab satu atau dua pertanyaan dari Media,"berapa lama batas waktu untuk mendapatkan izin dari Pemerintah kepada PT CPI Duri agar supaya bisa di langsung tangani dan dieksekusi normalisasi area lahan tanah yang di duga tercemar akibat limbah B3 di lingkungan PT CPI Duri" hal inilah yang belum terjawab oleh pihak PT CPI Duri.
Pertanyaan yang dilontarkan dan belum terjawab dikarenakan untuk mengeluarkan izin operasional penanganan limbah tersebut adalah wewenang penuh dari Pemerintah, Management PT CPI Duri hanya mengajukan saja ke Pemerintah, berapa lamakah untuk medapatkan izin itu ranahnya pihak Pemerintah,"ungkap Okta salah satu team Communications Chevron yang ikut memberikan keterangan Pers.
Jumpa Pers yang di taja oleh pihak Chevron ini lebih dari 2 jam menggunakan waktunya dalam menguraikannya satu per satu apa saja yang dilakukan oleh pihak PT CPI Duri dalam penanganan limbah 3B dalam tanggung jawabnya, mengingat beberapa hari kebelakangan ini, pemberitaan pencemaran lingkungan lobah B3 PT CPI Duri menjadi issue trendding di tengah-tengah Masyarakat Duri, maka pihak PT CPI Duri memiliki kepentingannya untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Manager Corporate Communications PT. Chevron Pasific Indonesia (PT. CPI) Danya Dewanti mengatakan, perlu meluruskan laporan Media baru-baru ini teantang kegiatan pemulihan tanah di dekat sumur injeksi Air Bekasap 11, Area Duri.
Perusahaan mengonfirmasi bahwa di dekat bekasap 11, ditemukan sejumlah kecil minyak bumi dari operasi masa lalu, Lokasi tersebut, yang sebelumnya telah dipulihkan, terpapar kembali oleh minyak bumi dari lokasi di dekatnya yang telah di identifikasi untuk kegiatan pemulihan berikutnya.
Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan segera untuk memastikan perlindungan terhadap Manusia dan Lingkungan sekitar, dengan merujuk kepada Peraturan Perundang-undangan dan Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract) Blok Rokan.
Prioritas utama kami adalah keselamatan dan perlindungan terhadap Manusia dan lingkungan Masyarakat dapat menghubungi Nomor (0765) 931500 apabila menemukan dugaan paparan minyak bumi.
Sebagai Kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI senantiass berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam mengidentifikasi dan menentukan Area yang memerlukan pemulihan serta bagaimana pekerjaan akan di lakdanakan,"terangnya lagi dalam meluruskan laporan Media.
(DEW)
Tulis Komentar