32 Tahun Dipenjara, Hanya Karena Mengklik "Like" di Facebook

seputarriau.co - Seorang pria terancam dihukum penjara selama 32 tahun hanya karena memberikan tanda jempol untuk sebuah foto pejabat negara di Facebook.
 
Hukuman berat itu diterima seorang pria asal Thailand karena mengklik 'Like' untuk foto Raja Bhumibol Adulyadej yang sudah direkayasa, menggunakan aplikasi pengolah gambar.
 
Thanakorn Siripaiboon, seorang mekanik berusia 27 tahun, juga dituduh berbagi infografis tentang skandal korupsi.
 
Menurut undang-undang Thailand, siapa pun yang menghina raja, yang sekarang usianya menginjak 88 tahun, akan menghadapi hukuman kurungan penjara hingga 15 tahun.
 
"Pada tanggal 2 Desember 2015, tersangka mengklik 'Like' pada foto raja yang sudah diedit dan kemudian membagikannya ke 608 teman-temannya. Saat ini dia berada di bawah tahanan militer. Dia dalam kondisi baik," kata Kolonel Burin Thongprapai, pengacara militer Thailand.
 
Tuntutan semacam ini telah menjadi pemandangan umum di Thailand sejak militer meraih kekuasaan tahun lalu.
 
Sebelumnya, dua orang tewas selama di tahanan dalam dua bulan terakhir setelah dituduh menghina raja. Human Rights Watch mengatakan, penjara militer rahasia telah menjadi 'standar baru nasional' negara dengan julukan Negeri Gajah Putih itu.
 
Thai Lawyers for Human Rights, yang memberikan bantuan hukum kepada Thanakorn, mengatakan mereka 'tidak tahu' di mana pria malang itu ditahan. //dream.co.id
 
(ATP)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar