Rohil dan Bengkalis Belum Ajukan Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

ilustrasi

PEKANBARU, seputarriau.co - Dana desa tahap II di Provinsi Riau masih banyak mengendap di rekening pemerintah daerah. Pasalnya, masih ada dua kabupaten yang belum juga mengajukannya persyaratan pencairan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau, Syarifuddin AR mengatakan, adapun dua kabupaten yang belum tuntas mengajukan pencairan dana desa tersebut, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis.

Ia menguraikan, bahwa pengajuan pencairan dana desa tahap kedua untuk tahun ini memang banyak mengalami keterlambatan karena imbas keterlambatan yang serupa pada tahap pertama pencairan dana desa yang lalu.

Berdasarkan laporan yang diterima Syarifuddin, beberapa keterlambatan itu terjadi karena lambatnya realisasi pencairan dana desa akibat penyusunan peraturan desa yang masuk dalam RAPBDes dan adanya revisi setelah adanya kebijakan baru pemerintah pusat terkait penggunaan Dana Desa. 

Padahal batas pengajuan pencairan dana desa tahap kedua ini paling lambat 25 Juni lalu."Di dalam revisi kebijakan baru itu disebutkan, di mana dana desa harus digunakan 30 persennya untuk program padat karya masyarakat. Kebijakan ini yang membuat masyarakat berfikir lama sehingga APBDes belum tuntas. 

Ada juga yang karena masih Pilkades," ungkap pria yang juga mantan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (4/7/2018).

Kendati demikian, lanjut Syarifuddin, pemerintah masih memberikan toleransi kepada pihak desa untuk melengkapi persyaratannya sebagai bahan verifikasinya."Makanya kami mengimbau seluruh kabupaten dan kota supaya monitoring langsung ke desa. Jadi tahu apa masalahnya. Ini harus kita dorong percepatan pencairannya, supaya bisa dimanfaatkan masyarakat desa," tandasnya.

(MN/ MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar