Persoalan Buruh PT MII Tidak Kunjung Selesai, Buruh dan Keluarga Menginap Disnakertrans
DURI, Seputarriau.co - Nasib Buruh PT Muriniwood Indah Industry (PT MII) sebanyak 10 orang pekerja dan keluarganya,Kamis (24/5) lalu terpaksa menginap di Depan kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis di Jalan Pipa Air Bersih,Kilometer 125,desa Simpang Padang,akibat persoalan buruh PT MII yang tidak kunjung selesai.
Usaha perjuangan dari Legal Serikat Buruh Riau Indpenden (SBRI) Kabupaten Bengkalis yang turut mendampingi karyawan dan memberikan
perhatian kendati masih belum ada titik temu bahkan sejak Ahad (20/5) hingga Rabu (22/5) sepuluh buruh dan keluarganya menginap di ruangan DPP SBRI Kabupaten Bengkalis di Jalan Karang Anyer II.
Hingga berita ini diturunkan Kamis (24/5) siang,dari penjelasan singkat Ketua SBRI Kabupaten Bengkalis DR (HC) Agen Simbolon yang mengatakan harapan hatinya agar karyawan bisa kembali lagi dan masuk
ke rumahnya masing-masing yang berada dilingkungan PT MII sepertinya masih membutuhkan perjuangan.
Hal ini dapat dilihat dari penjelasan surat Disnakertrans nomo 560/DTKT/HIJ/20018/184 hal pemberitahuan perjanjian bersama tertanggal 21 Mei 2018 belum diterjemahkan pihak perusahaan dengan baik.
Surat Disnakertrans di duga tak bisa dipertangungjawabkan bahkan perusahan berkemampuan mengambaikannya bahkan tidak mengacuhkan sama sekali termasuk tidak dihargai upaya pihak tenaga kerja.
Sipayung dan Rangga,tim kuasa hukum Legal SBRI Kabupaten Bengkalis,mengakui surat yang berbunyi menindaklanjuti surat dari kuasa hukum pekerja an.Parlindungan Sihombing Dkk (10 orang) kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 06/LFB/M/V/2018 perihal pemberitahuan pembatalan perjanjian bersama.
Surat dengan tembusanya disampaikan ke Disnakertrans Kabupaten Bengkalis,bersama ini dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1.Bhawa pada tanggal 21 Mei 2018 karyawan bersama keluarga datang ke kantor
Disnakertrans Kabupaten Bengkalis menyampaikan permasalahan terkait legalitas dari terbitnya perjanjian bersama yang sudah ditandatangani bersama dengan menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan perjanjian bersama ke ketua pengadilan.
2.Bahwa pada tanggal 16 Mei 2018 Pimpinan PT Muriniwood Indah Industry telah mneyampaikan surat permohonan ke Disnakertrans Kabupaten
Bengkalis dan Kapolsek Mandau perihal permohonan pendampingan untuk menyaksikan pengosongan perumahah milk PT Muriniwood Indah Industry.
3.Bahwa akibat dari pelaksanaan pengosongan rumah karyawan tersebut terhadap Sdr.Perlindungan Sihombing dkk tidak memiliki tempat tinggal
lagi untukberteduh bersama keluarganya dan anak-anak yang sedang proses belajar menjadi terganggu.
4.Bahwa dengan menimbang dan mengingat kuasa hukum dari pekerja sedang mengajukan surat pembatalan perjanjian bersama ke ketua Pengadilan
Hubungan Industrial pada pengadilan negeri Pekanbaru dan mempertimbangkan sekarang bulan Suci Ramadhan serta anak-anak masih status belajar,maka Kadisnakertrans Kabupaten Bengkalis memerintahkan kepada Pimpinan perusahaan untuk dapat menunda/membatalkan proses pelaksanaan pengosongan rumah karyawan tersebut sampai adanyanya jawaban dari pengadilan terhadap legalitas dari perjanjian bersama tersebut.
Setelah turunnya surat yang sudah di buat oleh pihak Kadisnakertran Belum juga membuahkan hasil namun para Buruh bersama keluarga tetap akan memperjuangkan Nasib mereka sampai pihak perusahaan mau bertemu dengan para Buruh di Kadisnakertran yang sudah beberapa hari ini menempati kantor Kadisnakertran.
(DEW)
Tulis Komentar