Aparat Hukum Desak Pemkab Pelalawan Segera Terapkan Perda Penjualan Lem

Ilustrasi Kenakalan remaja Ngelem
PELALAWAN, seputarriau.co - Kenakalan remaja di Ibukota Kabupaten Pelalawan yakni kecamatan Pangkalan Kerinci semakin marak, sehingga sangat dikhawatirkan oleh semua pihak. Dimana saat ini banyak remaja di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang berani memakai lem untuk kegiatan negatif atau mabuk-mabukkan. 
 
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ditemukan botol dan plastik bekas, berisi lem dilapangan bolakaki kecamatan Pangkalan Kerinci. Temuan bekas ngelem tersebut diketahui ketika pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci melakukan monitoring dilapangan bolakaki Pangkalan Kerinci akhir pekan lalu.
        
" Saat kita melakukan monitoring dilapangan bola kaki Pangkalan Kerinci akhir pekan lalu, kita menemukan banyak sekali botol bekas lem serta plastik bekas lem. Dan bahkan, kita berhasil menemukan tiga remaja yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD), dalam kondisi mabuk setelah menghisap lem cap kambing. Tentunya kita menjadi sangat khawatir masalah ini, karena lem dapat mengancam generasi muda. 
 
Coba bayangkan, kalau anak-anak sudah kecanduan, pastinya otak mereka menjadi eror dan tentu bisa mengganggu Kamtibmas. Sementara kita semua berupaya menciptakan Kamtibmas yang kondusif," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Usril SH, Senin (21/5) di Pangkalankerinci. Lanjut mantan Kapolsek Payung Sekaki Pekanbaru ini, dengan banyak ditemukan bekas lem yang digunakan para pelajar untuk mabuk tersebut, maka pihaknya segera mendata penjual lem yang ada di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci. 
 
Sedangkan untuk antisipasi selanjutnya, pihaknya juga akan mendesak agar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan dapat segera mengajukan Peraturan daerah (Perda) penggunaan lem ini kepada pihak DPRD Pelalawan. Sehingga penjualan lem ini tidak bisa bebas dijual kepada para kalangan remaja.
     
" Jadi, dengan adanya kebebasan penjualan lem ini, maka banyak dimanfaatkan remaja untuk mendapatkan lem tersebut dengan mudah yang digunakan untuk kegiatan negatif. Namun demikian, jika sudah ada Perda penjualan lem tersebut, maka para pedagang tidak bisa sembarangan lagi menjual lem ini khususnya pada kalangan para remaja.
 
Dan tentunya jika nantinya Perda ini telah dibuat dan diberlakukan, maka ada kekuatan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelajar yang menggunakan lem salah satunya diberikan pembinaan. Sedangkan Perda penjualan lem ini telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga kita berharap Perda ini juga dapat diterapkan di Kabupaten Pelalawan," sebutnya. 
 
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Kamiluddin SH mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan usulan pembuatan Peraturan daerah (Perda) penjualan lem ini kepada pihak DPRD Pelalawan dalam waktu dekat ini. Namun demikian, sebenarnya, apabila digunakan dengan benar, lem ini sangat berguna, karena lem ini merupakan alat perekat dalam bidang pertukangan dan furniture. 
 
Namun yang disalah gunakan ini yang berbahaya bagi masyarakat khususnya para generasi muda (pelajar)." Jadi, kita akan segera menyampaikan usulan pembuatan peraturan daerah (Perda) mengenai bahan berbahaya bagi kesehatan seperti Lem cap kambing yang selama ini dikabarkan banyak disalahgunakan generasi muda kepada pihak DPRD Pelalawan. 
 
Dimana usulan dibuatnya Perda penggunaan lem untuk pertukangan ini, karena dirasa cukup meresahkan bagi masyarakat akibat banyaknya penyalahgunaan bahan tersebut di kalangan masyarakat khususnya generasi muda untuk memabukkan. Tentunya kita sangat menyayangkan penyalahgunaan lem ini dilakukan oleh para generasi muda yang saat ini sudah masuk dalam ranah dunia pendidikan. 
 
Hal ini tentunya akan merusak semangat dan pikiran para generasi muda Kabupaten Pelalawan khususnya kecamatan Pangkalan Kerinci. Untuk itu, jika nantinya usulan Perda ini disetujui, maka penjualan lem ini tidak bisa bebas sembarangan dan nantinya bagi pelaku akan dapat dilakukan penindakan sesuai aturan," pungkasnya. 
 
(MN/ MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar