DPP-LPPAN-RI Apresiasi Kinerja BPK-RI Dalam Mengaudit Anggaran Cost Recovery Migas Sebesar 674,60 M

Ilustrasi
DURI, seputarriau.co - Aktifitas Migas yang dipercayakan kepada 4 Perusahaan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS Migas di Republik ini memang harus benar-benar di kontrol sedemikian rupa ketatnya demi untuk menyelamatkan Aset-aset Negara dari APBN yang berpotensi merugikan Negara kita ini.
 
Ketua LSM, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan PemAnfaatan Asset Negara Republik Indonesia, (DPP-LPPAN-RI) Amir Muthalib menyambut baik dan berterimakasih kepada Badan Pemeriksaan Keungan, BPK-RI yang telah melakukan tugasnya meng-audit Anggaran Cost Recovery pada Tahun 2016 yang lau, hal itu di ungkapkannya pada 07/04/18 sore lalu di ruangannya, dengan hasil yang baik serta memberi peringatan kepada Pemerintah dengan beban yang di tanggung oleh APBN di 4 Perusahaan KKKS Migas diseluruh Nusantara untuk mengoreksinya kembali, atas temuan tersebut, pihaknya juga menyarankan agar sesegera mungkin pihak BPK-RI membuat merekomendasikan ke pihak Penegak Hukum dalam hal ini adalah KPK-RI,"harap A.Muthalib yang juga sebagai Ketua Umum di Lsm, DPP-LPPAN-RI.
 
Seperti yang di lansirkan beritanya oleh tim Rajawalisiber pada 7/4/18 yang lalu,"Wajarkah Rp. 674,60 Milyar di Tahun 2016 Bagi Hasil Migas Ada Biaya Yang Tak Semestinya Dibebakan ke Cost Recovery," hal ini disambut positif oleh Lsm, DPP-LPPAN-RI yang selalu proaktif untuk memantaunya pergerakan aktifitas Migas tersebut.
 
Pada April 7, 2018 yang lalu beginilah dari hasil lansiran media tersebut,"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengoreksi perhitungan bagi hasil migas tahun 2016 atas pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada 4 KKKS sebesar Rp3,59 miliar dan US$49,52 juta atau total ekuivalen Rp674,60 miliar.”JAKARTA, Media RAJAWALISIBER- Perhitungan Bagi Hasil Migas Pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas pada 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terutama bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2016, serta kepatuhan KKKS terhadap Kontrak Kerja Sama (KKS), Saptu 07 April 2018
 
Peraturan perundang-undangan, dan pengendalian intern dalam kegiatan produksi migas. Pemeriksaan tersebut mencakup perhitungan volume dan nilai lifting minyak mentah dan gas, biaya yang dimintakan penggantian (cost recovery) termasuk pembebanan biaya dari home office, perhitungan pajak penghasilan (PPh) migas dan perhitungan bagi hasil bagian pemerintah dan bagian kontraktor.
 
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa masih dijumpai adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2016.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengoreksi perhitungan bagi hasil migas tahun 2016 atas pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada 4 KKKS sebesar Rp3,59 miliar dan US$49,52 juta atau total ekuivalen Rp674,60 miliar,tersebut.
 
(ER)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar