Oknum Pembebasan Lahan Jalan Tol Duri-Pekan Baru Diduga terlibat Mark Up Harga

Slamet mewakili 70 warga mengatakan, pada bulan maret warga tolak harga 15 - 16 ribu per meter, sedangkan di tempat lain warga menerima ganti rugi sebesar 60 - 70 Ribu/meter.
“PUPR Provinsi Riau diduga telah melakukan permainan harga, tidak ada transparansi maupun penjelasan dalam hal ini, sudah berulang kali diminta penjelasan namun sampai saat ini belum ada pihak yang berwenang yang dapat memberi penjelasan," Jelasnya.
Lanjut Slamet didampingi Arman, pada saat pertemuan di Aula Kantor Desa, bertambah warga yang melakukan penolakan mencapai seratusan.
Bahkan direncanakan akan melakukan gugatan atas kinerja team pelepasan tanah jalan Tol ini.
“Andai pun pembuatan jalan tol ini tidak jadi, bagi warga tidak masalah, bukan berarti kami anti pembangunan yang direncanakan pemerintah, tapi tolong hargai kami sebagai bagian bangsa ini," tegas Arman.
Tokoh Pemuda Kecamatan Bathin Solapan Andika Sakai menanggapi permasalahan ini serta mengatakan Ada apa perbedaan pembayaran jln tol di Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini harus dicari tau apa dasarnya harga pembayaran tersebut berbeda.
“Disini tentu harus ada keterbukaan dari pihak panitia pembayaran jalan tol tersebut, Kami melihat adanya dugaan permainan mengapa begitu kami sampaikan karna adanya keluh kesah dari masyarakat yang dimana lahannya terkena untuk pembangunan jalan tol tetapi ada perbedaan harga untuk ganti rugi ini harus kita pertanyakan dengan jelas,” ungkapnya.
Dijelaskan Andika Sakai, Kami berharap dari pihak panitia PUPR Provinsi Riau segera lakukan keterbukaan mengenai harga pembayaran jalan tol tersebut agar tidak adanya asumsi yang negatif dari berbagai pihak maka kami minta pihak panitia untuk segera menjelaskan apa dasar dan alasannya perbedaan harga tersebut.
“Kami nanti melalui organisasi PPR Bengkalis siap membela masyrakat Desa Harapan Baru disini kami menilai ada nya pembodohan terhadap masyarakat, Program Pemerintah itu baik dan bagus tapi tidak harus mengorbankan Masyarakat. Masyarakat itu perlu diayomi beserta dilindungi bukan malah menekan hak masyrakat yang ada,” tuturnya.
Kepala Desa Tarmin dalam tanggapannya, sangat menyesalkan adanya perbedaan maupun polemik yang timbul saat ada program masuk ke desanya.
Namun tidak memungkiri persoalan ini, atas adanya perbedaan yang jauh, dan hal ini tetap diserahkan pada warga yang terkena dampak pembebasan jalan ini.
“Team Aprecial PPK PUPR dan BPN dapat mencarikan solusi penyelesaiannya dengan warga, dan tetap meminta warga tetap mengedepankan etika dalam mengajukan keberatan dan mengutamakan musyawarah," tegas Tarmin.
Camat Mandau Basuki Rakhmat, M.Pi kepada team media wadah IKWADI (Ikatan Keluarga Wartawan Duri) menyampaikan, hendaknya keberatan dapat diajukan jauh hari sebelumnya, proses ini telah melalui tahapan tahapan.
“Saat ini tahap penandatanganan kesepakatan dan penerimaan pencairan ganti rugi sesuai kesepakatan sebelumnya dengan team pelaksana provinsi,” Sebutnya.
Dijelaskan Basuki, Pihak Upika Kecamatan Mandau hanya memfasilitasi proses tahapan kegiatan, nantinya bila tidak dapat dilesaikan akan diputuskan melalui pengadilan.
“Ketika tahapan telah berjalan maka proses program ini dipastikan akan tetap berlanjut, masyarakat tetap masih ada celah memperjuangkan haknya, namun program pemerintah akan tetap berlanjut, silakan hubungi pihak pelaksana dalam hal ini team PU PR Provinsi,” sampai Camat Basuki.
Sementara itu penjelasan dari team Apricial PUPR Provinsi Riau sejauh ini belum memberikan penjelasan resmi.
(DEW)
Tulis Komentar