Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Koto Gasib Siak Berhasil Di Bekuk Polisi

SIAK, seputarriau.co - Seorang ibu rumah tangga yang bernama Reila 50 Thn, warga Dusun Segintil Kelurahan Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib, mendatangi Mapolsek Koto Gasib Polres Siak guna melaporkan, bahwa dirinya telah mengalami penipuan uang palsu. Akibat dari penipuan tersebut, Reila mengalami kerugian hingga Rp 400.000,-. Kasus penipuan yang dialami IRT tersebut terjadi sekira jam 14.00 Wib.
 
Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Koto Gasib Polres Siak IPDA Iswandi membenarkan atas kejadian adanya pelaporan seorang IRT yang mengalami kasus penipuan uang palsu tersebut kepada awak Seputar Riau, Rabu (21 Maret 2018).
 
"Benar mas, ada salah seorang IRT yang mengalami kasus penipuan uang palsu dan mengalami kerugaian sebanyak RP 400.000", Ungkap IPDA Iswandi, yang mana kejadiannya berlangsung di Dusun Segintil Kampung Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib. Kabupaten Siak, kejadian sekira pukul 14.00 wib.
 
"Berdasarkan laporan korban, ketahuan bahwa uang tersebut palsu, saat korban memberikan uang tersebut kepada anaknya, anak  korban mengatakan, bahwa uang Rp 100.000 sebanyak 4 lembar yang diterima korban tersebut adalah uang palsu, setelah kita tindak lanjuti, alhasil dua orang pelaku penipuan uang palsu yang dialami korban, berhasil kita bekuk, kebetulan Operasi penangkapan saya sendiri yang pimpin,"ujar Kapolsek Koto Gasib Polres Siak
 
Berikut data kedua pelaku penipuan uang palsu yang berhasil didapat awak media Seputar Riau, Pelaku pertama berinisial SR 50 tahun laki-laki, warga Jl Hangtuah Desa Makmur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pelaku kedua berinisial SW 51 tahun wanita, warga Jl Mandi Angin Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
 
Sejumlah alat bukti yang didapat pihak kepolisian dari korban yang berhasil diamankan sebanyak Rp 420.000. Dengan rincian uang nominal Rp 100.000 sebanyak 4 lembar dan uang nominal Rp 10.000 sebanyak 2 lembar. 
 
Barang bukti selanjutnya yang berhasil disita dari kedua pelaku, satu Buah Printer Merk Canon MP 287, satu rim kertas A4 Merk Roco Premium, empat lembar uang pecahan Rp.100.000, dua lembar uang pecahan Rp.50.000, sepuluh Lembar Uang pecahan Rp.10.000, enam lembar uang pecahan Rp.5000, Hanphone Merk Nokia warna merah jambu 1 Buah, Hanphone Merk Stawberry warna hitam, satu buah dompet warna coklat, dua buah kertas karbon.
 
(ADF)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar