Sepi Peserta, Rapat Paripurna DPRD Riau Sempat Tertunda

PEKANBARU, seputarriau.co - Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis( 15/3)
Agenda kegiatan sempat Molor, yang seharusnya dilaksanakan pukul 09.00 WIB baru bisa digelar sekitar dua jam setelahnya. Penundaan ini dikarenakan minimnya atau tidak kurangnya anggota Dewan yang hadir.
Bahkan dalam absen kehadiran bisa mencapai jumlah korum tapi kondisi kehadiran fisik tidak sampai korum atau tidak sampai 50% plus 1 dari 65 jumlah anggota dewan.
Ini terbukti pada saat kegiatan dibuka oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo dengan menyebutkan jumlah kehadiran sesuai absensi yang teriisi berjumlah 37 orang anggota.
Namun setelah dibuka rapat, Marwan Johanis dari Fraksi Gerindta Sejahtera lakukan intrupsi yang minta Pimpinan Sidang untuk hitung betul jumlah anggota yang hadir. Benar saja ternyata tidak korum yang masih kurang dua orang lagi.
Alhasil rapat paripurna diskor lima menit sambil menunggu anggita yang datang hingga koru."Pimpinan, sebaiknya saat ada jadwal rapat Paripuna l, jangan ada jadwal lain seperti rapat di Komisi maupun di Fraksi.
Jadinya ya begini, sudalah molor kadang-kadang ada rapat jadi ditunda," sebut Marwan dengan mendapat pergantian serius dari pimpinan rapat.
(ND/ MD)
Tulis Komentar