Kasatlantas Polres Bengkalis Imbau Patuhi Rambu Lalu Lintas, Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku

DURI, seputarriau.co - Bagi pengendara motor atau mobil khususnya di Wilayah Kabupaten Bengkalis mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Abbas Basuni melalui Kasatlantas AKP Ricky Michael Mandey yang mengacu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3, yang barbunyi, "pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".

" Benar, Sekarang bagi para pengendara, untuk belok kiri langsung tidak diperbolehkan lagi, kecuali ditentukan lain oleh Rambu atau Isyarat lalu lintas, " Kata Kasatlantas AKP Ricky Mandey kepada Seputarriau.co, rabu (14/2/18).

Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 1993 pasal 59 ayat 3, yang berbunyi "pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri."

Kasatlantas Polres Bengkalis kembali mengingatkan kepada seluruh pengendara, baik sepeda motor ataupun mobil untuk mematuhi aturan yang baru ini. Kecuali memang disetiap persimpangan diperbolehkan belok kiri langsung dan tertulis himbauannya.

"Jadilah pengendara yang disiplin di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan saat berkendara kendaraan bermotor di jalan," pesan Kasatlantas Polres Bengkalis.

(DEW)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar