HTN Segera Perbaiki Lingkungan Waterpark, H Ali Amran Siap Cabut Pengaduan DLH
"Kita bersama Pak H. Ali Amran mencapai kata sepakat sebagaimana telah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. Di atas kertas yang di bubuhi tanda tangan kedua belah pihak tertulis dengan jelas dan terang dan kita siap menjalankannya," jelas Petrus MM. Silaban selaku Vice Presiden PT. HTN didampingi Jefri Andika RM selaku legal perusahaan di ruangan kantor UPT Persampahan dan liingkungan Hidup Kecamatan Mandau, Refinor.
Pertemuan yang difasilitasi UPT Persampahan dan Lingkungan Hidup Kecamatan Mandau tersebut, sebelum mencapai kata sepakat, kedua belah pihak turun ke lapangan bersama kepala UPT Persampahan dan Lingkungan Hidup untuk melihat dari dekat persoalan yang ada.
Sebagaimana diketahui pemuka masyarakat Mandau, H Ali Amran adalah pemilik lahan bersepadan dengan pihak PT HTN bersengketa dan menuntut hingga kasus ini melesat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Kita bersifat memfasilitasi dan menjembatani kedua belah pihak untuk menyepakati keinginan dari harapan kedua belah pihak agar kesepakatan selama ini mendapatkan titik terang dan berakhir dengan baik dari hasil yang disepakati dan juga permasalahan sebelumnya tidak lagi merugikan kedua belah pihak. Semakin cepat persoalan ini diselesaikan dan dituntaskan maka semakin baik bagi kedua belah pihak,sebab masyarakat sangat menanti kehadiran wahana hiburan Waterpart," ungkapnya.
H. Ali Amran, sepadan dari lokasi Waterpark milik dari grup Labersa Pekanbaru menyambut baik keinginan dan permintaan dari pihak PT. HTN yang sangat ingin bisa dan dapat menyelesaikan semua permasalahan yang dikeluhkan selama ini. Ini juga bukan saja hanya dapat mengganggu tanahnya akan tetapi juga lingkungan sekitarnya.
" Pertemuan inilah yang selama ini kita tunggu-tunggu. Berbagai upaya yang telah kita lakukan selama ini bahkan bermuara hingga ke DLH, tujuannya agar pihak PT HTN mau dan dapat mendengar dan melihat hasil dampak dari pembangunan Waterpark tersebut. Kemudian kita juga sangat ingin pembangunan tersebut tidak mencemari lingkungan dan sepadan. Dengan adanya niat baik itu dan upaya mereka hari ini, tentu kami sangat menyambut baik. Semoga saja bisa dituntaskan segera, agar mereka pun kedepannya bisa dan dapat melanjutkan pembangunan Waterpark sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas H. Ali Amran.
Beberapa butir kesepakatan yang telah dituangkan ke dalam notulen perjanjian antara lain bahwa pihak PT. HTN bersedia membuat pintu air pertama, membuat drainase mulai pintu pertama sampai sepanjang kolam, membuat tanggul untuk penyetelan air, normalisasi parit pintu air pertama sampai jembatan besar, memperbaiki kerusakan pintu air, membersihkan kolam Ali Amran akibat pendangkalan lumpur, serta menaburkan bibit ikan sebanyak 250 ribu ekor ke dalam kolam, mendatangkan tim teknis ke lapangan dan pekerjaan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah adanya penandatanganan gambar. Setelah semua kesepakatan dilaksanakan PT HTN, Ali Amran akan mencabut laporan pengaduannya.
(DEW)
Tulis Komentar