Plt. Kadis Pendidikan minta Kepsek Mandau patuhin Perpres Pungli dan Perbub
DURI, seputarriau.co - Rapat Pertemuan anggota Dewan Dapil Mandau bersama Plt. KADIS Pendidikan, UPTD Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah SMP/SD Se Kecmatan Mandau, Kabupaten Bengkalis di Gedung Bathin Batuah Camat Mandau Senin,(22/1/2018) pukul 9.00 WIB tentang pembahasan terkait masalah pungutan-pungutan liar (Pungli) dan hal-hal yang berkaitan dengan kependidikan.
" Terkait masalah pungli Perpres No. 87 tahun 2016, ada 58 item yang tidak boleh di lakukan, jadi adanya masalah ini harus memilah mana yang tidak boleh dilakukan akan tetapi ada perpisahan tidak mengaitkan ke pihak sekolah itu sah-sah saja di lakukan. dari bebetapa item itu, diminta pihak sekolah untuk mempelajari denga cermat agar tidak terjadi kesalahan lagi di dunia pendidikan", ungkap Edi Sakura selaku Plt Kadis Pendidikan Kab. Bengkalis.
"Meminta kepada pihak sekolah untuk mengikuti aturan Perbub dan Pakaian seragam yang digunakan pun seseuai Perbub dan kalau sekolah tidak memiliki uang jangan adakan kegiatan yang mengaitkan dengan masalah pungli, gunakanlah Dana Bos sebaik mungkin," Harap Edi.
Namun terkait permasalahan yang sedang dibahas oleh Plt. Kadis Pendidikan bersama Anggota Legislator tersebut membuat beberapa Kepala Sekolah jadi bertanya dan ikut melempar pertanyaan kepada Plt. Kadis dan Anggota Legislator tentang permasalahan pungli yang viral di beberapa Media Online maupun cetak.
Namun suasana yang semakin menarik di rapat tentang pembahasan Pungli yang dilarang oleh Perpres No. 87 th 2016 sempat menghangatkan kegiatan tersebut, akan tetapi dalam kegiatan tersebut para anggota Legislator menjelaskan bahwa kegiatan pungli ini sudah melanggar hukum yang tidak boleh dilanggar oleh para Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Plt. Kadis Pendidikan Edi Sakura dan Aggota Legislator DPRD Bengkalis meminta kepada seluruh Kepala Sekalah tingkat SD/SMP untuk menggunakan Dana Bos dan Dana Bos sebaik mungkin supaya dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Bengkalis tidak menjadi sorotan dalam hal yang sudah masuk menjadi Perpres. 87 Th 2016 serta Permedikbud no 75 th 2016 tentang saber pungli.
(DEW)
" Terkait masalah pungli Perpres No. 87 tahun 2016, ada 58 item yang tidak boleh di lakukan, jadi adanya masalah ini harus memilah mana yang tidak boleh dilakukan akan tetapi ada perpisahan tidak mengaitkan ke pihak sekolah itu sah-sah saja di lakukan. dari bebetapa item itu, diminta pihak sekolah untuk mempelajari denga cermat agar tidak terjadi kesalahan lagi di dunia pendidikan", ungkap Edi Sakura selaku Plt Kadis Pendidikan Kab. Bengkalis.
"Meminta kepada pihak sekolah untuk mengikuti aturan Perbub dan Pakaian seragam yang digunakan pun seseuai Perbub dan kalau sekolah tidak memiliki uang jangan adakan kegiatan yang mengaitkan dengan masalah pungli, gunakanlah Dana Bos sebaik mungkin," Harap Edi.
Namun terkait permasalahan yang sedang dibahas oleh Plt. Kadis Pendidikan bersama Anggota Legislator tersebut membuat beberapa Kepala Sekolah jadi bertanya dan ikut melempar pertanyaan kepada Plt. Kadis dan Anggota Legislator tentang permasalahan pungli yang viral di beberapa Media Online maupun cetak.
Namun suasana yang semakin menarik di rapat tentang pembahasan Pungli yang dilarang oleh Perpres No. 87 th 2016 sempat menghangatkan kegiatan tersebut, akan tetapi dalam kegiatan tersebut para anggota Legislator menjelaskan bahwa kegiatan pungli ini sudah melanggar hukum yang tidak boleh dilanggar oleh para Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Plt. Kadis Pendidikan Edi Sakura dan Aggota Legislator DPRD Bengkalis meminta kepada seluruh Kepala Sekalah tingkat SD/SMP untuk menggunakan Dana Bos dan Dana Bos sebaik mungkin supaya dunia pendidikan yang ada di Kabupaten Bengkalis tidak menjadi sorotan dalam hal yang sudah masuk menjadi Perpres. 87 Th 2016 serta Permedikbud no 75 th 2016 tentang saber pungli.
(DEW)




Tulis Komentar