Guna Meningkatkan Sumber pendapatan daerah, Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Edaran

DURI, seputarriau.co - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 970/PD/16/2018 yang ditujukan kepada aparatur di lingkup Kabupaten Bengkalis. SE tersebut untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis 18 Januari 2018, mengatakan dalam surat edaran itu, terdapat imbauan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun honorer. "Surat edaran ini sudah dikirimkan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, bahkan sampai tingkat kecamatan maupun kepala desa. Bupati minta kesadaran untuk melaksanakan himbauan dalam SE tersebut," ujar mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini. Himbauan pertama, kepada seluruh aparatur agar selalu menginformasikan kepada masyarakat yang memiliki, menguasai atau memperolah manfaat atas bangunan, baik sebidang tanah maupun beberapa bidang tanah diminta segera melaporkan ke kantor lurah/desa maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan Daerah kecamatan masing-masing atau ke Badan Pendapatan Deaerah Kabupaten Bengkalis di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB P2. Kedua, seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, lurah/kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap aparaturnya, agar senantiasa meninformasikan bawahannya yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, agar SPPT PBB P2 dimaksud dibayarkan sebelum sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2018. Ketiga, seluruh kepala PD, camat, lurah/kepala desa akan dilakukan evaluasi secara kontinyu untuk penilaian kinerja, sebagai wujud kepedulian terhadap penerimaan pajak daerah, guna meningkatkan PAD khususnya PBB P2. Keempat, seluruh camat dan lurah/kepala desa diminta memperhatikan proses pelayanan perizinan maupun non perizinan diwilaya kerjanya, salah satunya agar melampirkan tanda bukti pembayaran PBB P2 tahun terakhir, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik. Kelima, seluruh kepala desa, diminta perhatian dan keseriusannya dalam mengelola potensi pajak dan retribusi yang ada diwilayah kerjanya. Karena, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke desa sesuai dengan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi sedikitnya 10 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (DEW)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar