Reza : Stop Lakukan Penipuan
ilustrasi
PEKANBARU, seputarriau.co - Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Reza RF SH, tidak terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela, sebagaimana dilaporkan oleh seorang warga kampar, Lora Viona Putri bersama teman-temannya.
Hal ini dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH saat dikonfirmasi media, Jumat lalu (29/9/2017).
‘’Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil inspeksi kasus tersebut, ternyata tidak diperoleh bukti adanya pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh saudara Reza,’’ ucapnya.
Dengan tidak terbuktinya hal tersebut, lanjut Muspidauan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelaksanaan pengawasan melekat (Waskat), terhadap Reza diberikan arahan terkait undisipliner yang dituduhkan kepadanya, " muda2an kedepan beliau lebih berhati-hati lagi", tambah Muspidauan.
Di tempat yang berbeda Reza RF, Pegawai Kejati Riau apresiasi terhadap atasannya yang telah melakukan investigasi secara objektif, serta Reza menerima arahan sebagaimana di sebutkan oleh oleh Muspidauan Kejati Riau. "Keputusan kejagung tersebut berdasarkan objektivitas tim investigasi dengan menilai bukti bukti dan keterangan yang telah diberikan oleh reza dan silvia kepda tim investigasi dari Kejati Riau", Ungkapnya kepada media seputarriau Melalui WA, Senin (02/10/2017)
Tambahkan Reza, " Laporan tersebut merupakan hal biasa karena tidak semua orang yang suka dengan kita dan dengan berbagai upaya dapat menjatuhkan jadi dalam melaksankan tugas kedepan saya akan lebih berhati hati serta meminta pihak lora untuk stop lakukan penipuan kepada Oknum Kejati dilaporkan Melakukan Penipuan", tutup Reza
(MN)
Hal ini dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH saat dikonfirmasi media, Jumat lalu (29/9/2017).
‘’Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil inspeksi kasus tersebut, ternyata tidak diperoleh bukti adanya pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh saudara Reza,’’ ucapnya.
Dengan tidak terbuktinya hal tersebut, lanjut Muspidauan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelaksanaan pengawasan melekat (Waskat), terhadap Reza diberikan arahan terkait undisipliner yang dituduhkan kepadanya, " muda2an kedepan beliau lebih berhati-hati lagi", tambah Muspidauan.
Di tempat yang berbeda Reza RF, Pegawai Kejati Riau apresiasi terhadap atasannya yang telah melakukan investigasi secara objektif, serta Reza menerima arahan sebagaimana di sebutkan oleh oleh Muspidauan Kejati Riau. "Keputusan kejagung tersebut berdasarkan objektivitas tim investigasi dengan menilai bukti bukti dan keterangan yang telah diberikan oleh reza dan silvia kepda tim investigasi dari Kejati Riau", Ungkapnya kepada media seputarriau Melalui WA, Senin (02/10/2017)
Tambahkan Reza, " Laporan tersebut merupakan hal biasa karena tidak semua orang yang suka dengan kita dan dengan berbagai upaya dapat menjatuhkan jadi dalam melaksankan tugas kedepan saya akan lebih berhati hati serta meminta pihak lora untuk stop lakukan penipuan kepada Oknum Kejati dilaporkan Melakukan Penipuan", tutup Reza
(MN)
Tulis Komentar