Pendataan Ulang HGU Salah Satu Solusi Menghasilkan PAD Kampar

BANGKINANG, seputarriau.co - Pendataan ulang terhadap seluruh HGU yang dimiliki perusahaan di Kampar merupakan salah satu solusi konkrit untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Karena lahan di luar HGU tentu tidak membayar pajak kepada daerah. Kepemilikan lahan di luar HGU mesti diperjelas dan ditegaskan.
Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kampar, Suharmi Hasan, SH saat diskusi dengan beberapa insan pers Kampar di salah satu kantin (DPRD) Kampar.
Lebih lanjut Suharmi mengatakan, bahwa untuk pendataan ulang terhadap seluruh HGU perusahaan di Kampar membutuhkan keseriusan dan ketegasan pemerintah daerah. Dan kita sangat mendukung bilamana pemerintah daerah serius dan tegas dalam menindak perusahaan yang tidak tertib dalam pengurusan HGU. Karena perusahaan yang tidak memiliki HGU merugikan pemerintah dan masyarakat, ungkap Suharmi.
Suharmi juga menjelaskan, saat ini banyak kita mendapatkan informasi, bahwa perusahaan di Kampar khususnya perusahaan perkebunan memiliki lahan melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka kantongi. Jika tidak memiliki HGU bagaimana mereka membayar pajaknya. Jika tidak membayar pajak, tentu pemerintah dan masyarakatlah yang dirugikan, ungkap Suharmi.
Suharmi juga menegaskan, jika pemerintah daerah serius dan tegas menertibkan perusahaan tersebut, maka pemerintah secepatnya mesti melakukan pendataan dan mengukur ulang lahan yang dikuasai oleh perusahaan. Jika lahan-lahan mereka diluar HGU, maka pemerintah mesti menetapkan terhadap lahan yang tidak memiliki HGU tersebut. Apakah lahan di luar HGU tersebut milik masyarakat yang diserobot oleh perusahaan. Jika lahan di luar HGU tersebut bukan miliki masyarakat, maka lahan-lahan tersebut menjadi milik pemerintah, dalam hal ini tentulah akan menjadi lahan milik pemerintah daerah. Karena jika tidak milik masyarakat, maka apapun yang ada di atas bumi, baik tanah, air dan udara dikuasi oleh negara, ungkap Suharmi.
Pemerintah juga bisa memerintahkan kepada perusahaan tersebut untuk segera mengurus izin HGUnya. Sehingga lahan yang memiliki HGU tersebut dapat dibayarkan pajaknya kepada pemerintah, ungkap Suharmi.
Suharmi menambahkan, saat ini kita menunggu keseriusan dan ketegasan dari pemerintah. Karena untuk penyelesaian persoalan ini tergantung kepada niat, kemauan dan keberanian Pemerintah kita, ungkap Suharmi.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kampar, H. Azis Zaenal, SH. MM beberapa hari yang lalu telah mengintruksikan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kampar untuk melakukan pendataan terhadap semua perusahaan perkebunan di Kampar. Bupati Kampar bahkan mengatakan, bahwa dirinya tidak memiliki beban terhadap perusahaan karena secara pribadi bupati Kampar mengaku tidak memiliki hutang kepada perusahaan - perusahaan yang ada di Kampar.
(MN/MCR)
Tulis Komentar