Gubri Sebut Izin PT Logo Mas Utama Bisa Dikurangi
PEKANBARU, seputarriau.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bisa mengurangi bahkan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama di Rupat, Bengkalis, Riau. Ini bisa saja dilakukan setelah adanya pelimpahan kewenangan IUP kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mulai berlaku pada tahun 2016 lalu.
"Kemarin kan ada pelimpahan kewenangan. Kalau mau di kurangi (IUP PT Logo Mas Utama,* red), bisa kita kurangi," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman di DPRD Provinsi Riau, Selasa (30/5/2017).
Hal itu pun senada dengan apa yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, bahwa pada tahun 2015 terjadi penyesuaian perubahan dari KP menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sehingga dikemudian hari, izin PT Logo Mas Utama bisa saja dicabut karena dianggap mengancam pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Pantai Beting Aceh.
"Bisa saja diciutkan, dikurangi bahkan sangat memungkinkan izin itu kita cabut. Makanya kita akan dudukan persoalan ini, ayo overlay. Kita buka-bukaan," ujarnya.Mantan Penjabat Bupati Kampar ini pun menyesalkan tudingan beberapa pihak yang membentuk persepsi seolah-olah perizinan penambangan pasir laut di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis yang diperoleh PT Logo Mas Utama menjadi "barang baru" dengan menyalahkan Dinas ESDM dan DPMPTSP Riau.
"Muncul persepsi seolah kita yang mengeluarkan zonasi. Seolah-olah kami yang membuat izin baru," kata Syahrial Abdi didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Evarefita di Kantor Gubernur Riau, Senin (29/5/2017)
(MN/MCR)
Tulis Komentar