Sekwan DPRD Siak Tidak Transparan, Terkait Kerjasama Media

foto : gedung DPRD SIak
SIAK, seputarriau.co - Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau, telah mengabaikan undang-undang keterbukaan Informasi Publik
Nomor 14 Tahun 2008.
 
Sekretaris Dewan melalui Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag Humas), Paula Candra, mengatakan kepada media seputarriau.co, Jum'at (12/5), bahwa di tahun 2017 kerjasama media yang diakomodir oleh Sekwan Siak untuk media Online 12 media dan hanya beberapa media cetak yang bisa bekerjasama.
 
Ketika ditanya apa indikator media yang bisa diakomodir untuk kerjasama, Paula Candra mengatakan itu kebijakan Sekretariat Dewan (Sekwan) saja dan bukan kebijakan Dewan Pers  atau undang-undang yang berlaku.
 
Yefrizal, Ketua LSM Pemantau Kinerja Pelayanan Publik (PKPP) merasa heran kenapa Pelayan publik (Badan Publik) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak sesuai dengan Undang-undang KIP No 14 Tahun 2008.
 
"Seharusnya Badan Publik seperti Sekwan harus memegang UU KIP No 14 Tahun 2008, terkait penggunaan keuangan Negara. Bukan hanya kerjasama Media tetapi termasuk semua anggaran yang ada di Sekwan Siak", papar Yefrizal
 
"Kita (LSM PKPP,red) akan minta permohonan informasi kepada Sekretaris Dewan DPRD Siak dan Komisi Informasi Publik provinsi Riau terkait penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Siak pada tahun 2015, 2016, dan 2017,"ujar Yefrizal
 
Lanjut Yefrizal, seharusnya Badan Publik (Pemerintah) mempublikasikan setiap penggunaan anggaran yang digunakan oleh eksekutif dan pertimbangan pengambilan kebijakan, karena itu merupakan hak publik untuk tahu dan itu semua sudah diatur sesuai ketentuan.
 
"Publikasinya bisa ditempel di dinding atau melalui media lain seperti media cetak, Online maupun elektronik serta media lainnya", pungkas Yefrizal.
(Sigapnews/MN)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar