Rakyat Tunggu 'Nama Besar' yang Terlibat Kasus KTP-el Diumumkan
JAKARTA, seputarriau.co - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menyatakan masyarakat tentu menanti agenda pembacaan dakwaan dalam persidangan kasus proyek KTP elektronik pada 9 Maret nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kan belum ada pengumuman resmi dari KPK ya. Jadi kita pun belum berani berspekulasi. Saya yakin semua pun masih menunggu pembacaan dakwaan," ujarnya saat dihubungi, Senin (6/3).
Tama menambahkan, tentu setelah pembacaan dakwaan akan terlihat siapa-siapa saja pihak lain yang berpotensi dijerat dalam kasus proyek KTP-el yang nilainya sebesar Rp 5,9 triliun itu. "Nanti setelah pembacaan dakwaan tentu akan kelihatan. Misal siapa-siapa yang akan berpotensi dijerat berikutnya," katanya.
Saat ini, informasi yang beredar di publik dan telah terkonfirmasi oleh KPK, yakni baru soal pengembalian kerugian negara dari sejumlah anggota DPR RI.
"Artinya belum ada informasi lain terkait dengan perkembangan KTP-el. Sejauh ini kan kita juga belum tahu apakah pengembalian itu terkait dengan suap atau tidak," katanya.
Namun, yang pasti, Tama mengatakan, pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari proyek itu tentu harus segera mengembalikan uang tersebut jika ingin mendapat keringanan hukuman nantinya.
"Karena kalaupun dalam kondisi terburuk nanti yang bersangkutan jadi tersangka akan diproses secara hukum, dengan adanya pengembalian itu akan meringankan proses hukum, baik oleh jaksa maupun hakim dalam memutus," jelasnya.
"Jadi bisa meringankan tuntutan, ataupun jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengungkap nama-nama besar yang terlibat dalam kasus suap proyek KTP-el. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Maret kemarin, dengan dua terdakwa, Sugiharto dan Irman.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan nama-nama besar tersebut berasal dari kalangan politisi, birokrat dan swasta. "Ada 3 cluster besar dalam kasus ini, mulai dari sektor politik, birokrasi dan swasta," katanya.
KPK melalui penuntut umumnya dalam persidangan kasus KTP-el pada 9 Maret nanti, tentu akan membeberkan nama-nama besar yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk perannya dan apakah ada aliran dana kepada mereka.
"Kami akan uraikan peran masing-masing orang tersebut, siapa nama besar dan apa perannya, dan apakah ada indikasi aliran dana terhadap nama-nama itu," ujar dia.
Kasus pengadaan proyek KTP-el telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Besarnya indikasi kerugian negara akibat perkara proyek KTP-el ini memang besar membuat untuk terus berupaya melakukan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun itu.
Tebal berkas yang dilimpahkan untuk tersangka Sugiharto, 13 ribu lembar. Saksi yang diperiksa untuknya, yakni 294 orang dan lima ahli. Sedangkan berkas perkara untuk tersangka Irman, mencapai 11 ribu lembar, dengan total 173 saksi dan lima ahli.
(MN/Republika)




Tulis Komentar