Terkait Penemuan Sajam dipinggang salah seorang pemuda di Tualang

Foto : Pemuda Tualang Tertangkap Membawa sajam
TUALANG, seputarriau.co - Terkait penemuan Senjata Tajam ( Sajam ) dipinggang salah seorang pemuda di Tualang Perawang ketika dilakukan pengeledahan oleh salah seorang anggota Kepolisian ( Polsek*red ) Tualang berinisial ( T ) bersama rekannya yang berinisial ( JPS ) yang sedang duduk tidak jauh dari tempat dimana pemuda tersebut  diturunkan oleh rekannya di Jalan M Ali ( Jamsostek ), senin, (13/17 ), sekira pukul.01.20 wib dini hari
 
Ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak mengusai dapat dikenakan ancaman pidana," dapat dilihat dengan ketentuan pasal 3 Undang - undang Nomor 12 Tahun ( 1951 )
 
Anggota Kepolisian Tualang berinisial ( JPS ) mencoba menghubungi rekannya yang berinisial ( T ) berselang tidak begitu lama rekannya tersebut datang dan menghampiri rekannya yang berinisial ( JPS ) di tempat dimana salah seorang pemuda yang diduga melakukan pengancaman terhadap korban yang berinisial R ( 28 ) Korban yang sebelumnya melapor kepada rekannya itu merasa ketakutan dan Shok dengan kejadian yang baru saja dialaminya.
 
Ketika dilakukan pengeledahan terhadap pemuda tersebut dipinggang salah seorang pemuda itu pun diketemukan sebilah Senjata Tajam ( pisau*red ) yang kemudian Sajam tersebut diamankan oleh salah seorang anggota Kepolisian ( Polsek*red ) Tualang yang berinisial ( T ) bukannya dilakukan penahanan terhadap pemuda tersebut justru mempersilahkan pemuda itu untuk pulang dan pergi dari tempat pengeledahan malam itu, senin, ( 13/17 ), sekira pukul.01.20 wib dini hari.
 
Menindaklanjuti perkara terkait Senjata Tajam ( pisau*red ) dengan Dasar Hukum Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah," Ordonnatietijdelijke Bijzondire Strafbepaligen," / ( stbl. 1948 Nomor 17 dan Undang - undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ) bahwa pemuda tersebut dikenakan ancaman pidana.( 15/17 )
 
Dari pantauan jurnalis seputarriau.co ditempat kejadian melihat tidak dilakukannya penahan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian malam itu. Bahkan anggota Kepolisian tersebut memperbolehkan pemuda itu untuk pulang dan sementara barang bukti berupa sebilah pisau diamankan oleh pihak Kepolisian Tualang yang berinisial ( T ) bersama rekannya yang berinisial ( JPS ) kala itu.
 
Bahkan, salah seorang pemuda malam itu dalam keadaan tidak normal dalam pengaruh minum - minuman keras ( mabuk*red ) mengaku kalau yang digeledah adalah kakaknya ( abang ) dan meminta kembali sebilah pisau yang telah disita dari pinggang salah seorang pemuda tersebut kepada anggota Kepolisian ( Polsek*red ) Tualang tersebut.( HRS )
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar