2018 Mendatang Pemprov Riau Terapkan Single Salary Bagi ASN

PEKANBARU, seputarriau.co - Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau yang juga Asisten III, Kasiaruddin memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Riau, Jumat (10/2). Dalam kesempatan ini, Kasiaruddin menyampaikan kembali terkait isi Surat Edaran Gubernur Riau No. 09/SE/2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Dalam edaran tersebut terdapat tiga poin utama yang harus diperhatikan yakni; (1) tidak membelanjakan honor kepanitiaan yang bersifat pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, lokakarya, dan seminar, (2) tidak melaksanakan pembelian kendaraan operasional, (3) tidak melaksanakan perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai dengan nomenklatur kegiatan berkenaan.

“Terkait dengan materi dan pelaksanaan APBD 2017 dan RKPD 2018, setelah pertemuan Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk Tahun 2018 nanti akan diberlakukan semacam pembayaran atau perolehan tunggal (single salary), atau setidaknya akan diberlakukan grade dari penerimaan atau gaji”, jelas Kasiaruddin.

Adapun konsekuensi dari penerapan regulasi tersebut, tambah Mantan Pj. Bupati Inhu ini ialah semua honor dari kegiatan-kegiatan tidak ada lagi, melainkan akan dialihkan ke Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP).

Lebih lanjut, Plh Sekda mengungkapkan untuk tahun 2018 pendapatan Provinsi Riau menurun sekitar 2 triliun rupiah. Dari sekitar 9 triliun sebelumnya, berkurang menjadi sekitar 7 triliun. Untuk itulah, diharapkan seluruh pegawai dapat melakukan efisiensi.

“Mari kita bersiap karena itu merupakan regulasi. Karenanya kita harus mulai melakukan efisiensi dan menahan diri terhadap beberapa kegiatan.”, ujarnya.

Terkait surat edaran tadi, segala perjalanan dinas juga akan dirasionalisasikan dan akan dialihkan ke TPP.

“Pemerintah dan pimpinan berpikir bagaimana agar TPP pegawai tidak mengalami penurunan, karena itulah honor-honor dan perjalanan dinas kita rasionalisasikan”, terangnya lagi.

Di akhir amanatnya, Kasiaruddin berharap agar seluruh pegawai dapat menyikapi dengan arif dan bijaksana regulasi yang baru, karena hal ini tidak hanya berlaku di Provinsi Riau tapi di seluruh Indonesia.
(MN/MCR)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar