Selain Drainase Bermasalah, Masyarakat juga keluhkan Tembok Besar PT. HABI
PERAWANG, seputarriau.co - Kekewatiran masyarakat sekitaran Perusahaan Hamparan Alam Baruna Indonesia ( HABI ) yang membuat masyarakat semakin resah. Dengan keberadaan pagar ” Tembok Besar HABI.” Bangunan pagar tersebut yang dibangun tepat berdekatan dengan bibir jalan lalu lalang kendaraan, ditambah lagi dengan keadaan jalan yang rusaknya begitu parah dengan kedalaman rata - rata ± 10 cm, besar diameternya rata - rata diperhitungkan ± 1 - 2 meter. Parahnya jalan tersebut terlihat diatas gorong - gorong drainase yang diduga dimanfaatkan oleh PT HABI sebagai saluran buang cucian limbah.
Mendapat kabar juga keluhan dari masyarakat sekitar perusahaan, salah satunya dari hal ganti rugi, pembangunan drainase yang rencananya akan dibangun oleh PT HABI hingga saat ini belum adanya etikat baik dari perusahaan tersebut. Tidak sampai disini saja HABI yang diketahui tidak pernah membantu masyarakat sekitar baik itu sosial maupun lingkungan, ini terbukti ketika salah satu perwakilan masyarakat sekitar mengajukan proposal untuk perlengkapan pos ronda, bahkan ketika itu pihak masyarakat hanya meminta bantuan 2 buah senter dan 2 pasang sepatu boot yang akan digunakan ketika ronda nanti pada saat hujan turun. Yang awalnya proposal itu sebagai pengajuan perlengkapan keseluruhan untuk kebutuhan pos ronda setempat beberapa bulan yang lalu ( 27/17 )
Bahaya yang mengintai saat ini terlihat dari posisi pagar yang berdekatan dengan bibir jalan, jalan yang rusaknya parah, bahkan persoalan yang baru mulai muncul dari ketakutan masyarakat perihal pagar ” Tembok ” yang mulai kelihatan keretakannya dibeberapa titik. ” Tembok ” yang mulai retak itu tidak menutup kemungkinan bisa saja nanti ” Roboh ” karena tidak sanggup untuk menahan beban berat yang ada diatasnya. Karena beratnya beban yang ditimbulkan ( Kontainer ) secara langsung menekan lantai cor yang awal pembangunan dengan menimbun tinggi dari dasar jalan yang sebenarnya.
Terbukti pihak perusahaan paham dasar peraturan yang wajib dipatuhinya. Salah satu contohnya pihak perusahaan paham dengan memberi tulisan dengan mengunakan cat berwarna merah bertuliskan, " KUHP 551 " disepanjang pagar ” Tembok ” perusahaan tersebut. Terlepas dari KUHP 551 tersebut kembali lagi ke pihak perusahaan yang melanggar Peraturan Pemerintah Daerah, Daerah Kabupaten Siak. ( HRS )




Tulis Komentar