Zalik Effendi selaku Camat Tualang akan tinjau ulang kelayakkan perizinan perusahaan di Tualang

Foto : Camat Tualang Perawang Siak, Zalik Effendi, S.sos
PERAWANG, seputarriau.co - Dugaan terkait perizinan yang selama ini disenyalir hambat PAD,  tempat usaha maupun perusahaan yang tidak melengkapi izin - izin resmi perusahaan yang ada di Kecamatan Tualang sebatas pengurusan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) dan Surat Izin Usaha Perorangan ( SIUP ) saja yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan, melainkan tidak dilengkapi dengan Izin gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO ) ketingkat Kabupaten.
 
Saat awak media seputarriau.co ketika wawancara dengan Zalik Effendi, S.sos diluar gedung, kamis, ( 05/17 ), terkait soal perizinan, Zalik menerangkan," kita akan cek dulu perusahaan di Kecamatan Tualang ini, apa - apa perusahaannya, dan bidangnya apa nanti kita surati, mungkin itu akan dipihak Kecamatan atau pihak Kabupaten, nanti kami cari data dulu nama perusahaan yang ada di Kecamatan Tualang ini, kami kroscek dulu apakah ini layak dikeluarkan oleh pihak Kecamatan atau oleh pihak Kabupaten. Itu tahap pertama yang kami kerjakan." jelasnya.
 
 
Beberapa waktu yang lalu saat awak media seputarriau.co mencoba melakukan investigasi kesalah satu perusahaan. Awak media seputarriau.co menemukan perusahaan itu telah mengisi formulir izin gangguan  untuk mengurusnya ke Kabupaten dan perusahaan tersebut hingga sekarang belum juga untuk melakukan pengurusan.( 06/17 ).
 
Ketika awak media seputarriau.co coba tanyakan soal izin tempat hiburan Zalik menjelaskan," soal tempat hiburan kareoke atau hotel itu melalui pihak Kabupaten, kita pihak Kecamatan hanya merekom saja, layak direkom atau tidak." ungkapnya.
 
Menurut peraturan izin gangguan, yang dasar hukum izin gangguan ini adalah  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tidak menutup kemungkinan Pendapatan Anggaran Daerah ( PAD ) akan bertambah, apabila setiap perusahaan tersebut mengurus izin gangguan.( HRS )


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar