Yusril Minta Para Tersangka Makar Segera Ditangguhkan Penahanannya
SURABAYA, seputarriau.co - Yusril Ihza Mahendra, berharap kasus makar yang saat ini ditangani bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilanjutkan ke persidangan. Menurut Yusril yang juga kuasa hukum dari para tersangka, kasus tersebut tidak terbukti melakukan upaya makar.
"Ada pertemuan para aktivis dengan Kapolri dan Kapolda terkait dengan tuduhan makar kepada sejumlah aktivis. Tapi saya belum menerima kabar dari teman-teman, apa hasil pertemuan dicapai tadi malam," kata Yusril usai mendampingi Dahlan Iskan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/12).
Selain itu Yusril juga meminta agar polisi menangguhkan penahanan Hatta Taliwang, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar, dari penahanan.
"Teman-teman sudah (mengajukan surat penangguhan penahanan untuk empat aktivis itu), saya sendiri belum," ujar Yusril.
Dia juga mengklarifikasi aliran dana Rp 300 Juta yang dikeluarkan Rachmawati saat demo 4 November. Bahkan kata dia, Rachmawati juga sudah mengirim surat pemberitahuan soal aksi itu ke pihak Kepolisian, lengkap dengan informasi perkiraan massa 20 ribu orang. "Jadi kalau uang tiga ratus juga dikasihkan ke 20 ribu orang saya kira hanya cukup untuk makan bakso saja," ungkap dia.
Yusril menghargai tindakan preventif Kepolisian untuk mencegah datangnya massa ke gedung DPR RI dengan mengamankan sejumlah aktivis sebelum aksi superdamai oleh jutaan umat Muslim di lapangan Monumen Nasional Jakarta pada 2 Desember 2012 lalu.
Tapi dia juga meminta polisi mempertimbangkan klarifikasi dan sangkaan kepada aktivis atas tuduhan makar yang disarangkan kepada rekan-rekannya.
"Seperti dijelaskan Bu Rachmawati dan Ratna Sarumpaet, tujuannya hanya menyampaikan aspirasi agar kembali ke UUD 45. Kalau memang itu tujuannya saya rasa jauh dari kategori tindak pidana makar," tandas Yusril.
Sementara ini, total 12 tokoh ditetapkan tersangka dalam kasus makar ini. Mereka dijerat dengan pasal berbeda-beda. Mereka ialah Rachmawati Soekarno Putri, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thaha, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Rizal Kobar, dan Jamran.
Lalu Eko Suryo Santjojo, Firza Husein, Alvin Indra Al Farisi, dan terbaru Hatta Taliwang. Empat orang masih ditahan oleh Kepolisian, sementaranya sisanya diperbolehkan pulang. Mereka yang ditahan ialah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Hatta Taliwang. Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah aktivis di luar 12 tersangka itu.
(MN)




Tulis Komentar