Disdikbud Prov. Riau Terima Kunjungan DPRD Inhil

PEKANBARU, seputarriau.co - Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2014 Tentang Pemerintah Daerah telah disahkan sejak dua tahun lalu, tapi implentasi dilakukan secara bertahap. Kondisi tersebut dikarenakan perubahan atau pengalihan kewenangan kabupaten atau kota ke Provinsi atau dari Provinsi ke Pemerintahan pusat membutuhkan penataan dan persiapan.

Pagi ini 3/8/2016, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Riau menerima kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka kunjungan kerja. Rapat yang dipimpin lansung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Dr.H. Kamsol di ruang kerjanya, yang membahas iplementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014.

Berkenaan dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 Kamsol menyampaikan bahwa Pendidikan SD, Paud, serta pendidikan Formal dan Non Formal akan menjadi kewenangan pemerintah kota sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi mengenai SLTA, SMK, dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus tuturnya.

Dani M. Nursalan, Spi, M.Si selaku Ketua DPRD Indragiri Hilir beserta rombongan, menyampaikan beberapa pokok mengenai bagaimana nasib guru bantu atau guru honor,apakah akan dimasukkan kedalam database ke provinsi ujarnya. Dimana Kebijakan yang diambil tentunya mempunyai tujuan  untuk mempermudah dan meringankan kinerja dari pemerintah Provinsi pungkasnya.

Dampak positif dengan adanya implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014 diharapkan kinerja antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir lebih focus dan bisa di ukur efektivitasnya,dikarenakan sudah meiliki tanggung jawab masing-masing tutupnya.
(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar