Pilkades serentak akan di laksana kan di kab.Bengkalis
BENGKALIS, seputarriau.co - Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) di Kabupaten Bengkalis sudah diterbitkan. 94 desa tercatat akan ikut melakukan pilkades serentak yang diselenggarakan Desember 2016.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Drs H. Ismail mengatakan peraturan bupati (Perbup) sebagai pelaksanaan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Bengkalis sudah diterbitkan. "Yaitu, Perbup nomor 16 tahun 2016.
Jadi ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari peraturan daerah yang sudah diterbitkan sebelumnya,"kata Ismail, Minggu (17/7/16).
Disampaikan mantan Kadisperindag itu lagi, setelah Perbup diterbitkan, saat ini sedang ditetapkan tahap - tahap jadwal pelaksanaan pilkades serentak.
"Bulan Juli ini tahapan pilkades sudah dimulai. Jadi Pilkades itu ada 4 tahapan, pertama persiapan, kedua pendaftaran dan penetapan calon, ketiga pemungutan suara dan terakhir penetapan. Saat ini proses persiapan dimulai,"jelasnya.
Persiapan yang dimaksud, adalah pembentukan panitia pilkades, pengusulan biaya pelaksanaan pilkades oleh panitia. Dan panitia- panitia pilkades akan mendapatkan sosialisasi tentang perbup yang telah diterbitkan.
"Termasuk peraturan yang lebih tinggi, mulai dari undang- undang, permendagri, perbup dan perda.
Panitia harus tau semua aturan karena pelaksanaan sepenuhnya ada pada mereka, baik itu penjaringan calon, pendataan DPT,"kata Ismail. Diperkirakan proses pelaksanaan pilkades serentak, lanjut Ismail, dipastikan akan terlaksana tahun ini.
"Target kita, pilkades Desember. Jumlah desa yang ikut pilkades awalnya 94, namun salah satu desa di Pakning sedang kita lakukan pengkajian untuk ikut pilkades serentak,"ungkapnya.tutup.




Tulis Komentar