Polisi Mandau Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu & Satu DPO

MANDAU, seputarriau.co - Dalam kasus penyalahgunaan narkotika jajaran Polsek Mandau kembali berhasil amankan dua orang tersangka berinisial DB (20) dan JS (29), serta menangkap seorang pria berinisial DPT (31) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Selasa (13/10/2026) di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


Pengungkapan tersebut berawal pada saat mendapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Dari penindakan pertama yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Duri–Dumai Km 10, Desa Sebangar Tim Opsnal berhasil mengamankan DB dan menyita dua paket narkotika jenis sabu di dalam dompet miliknya, dua unit telepon genggam, satu bungkus plastik rokok berwarna perak, satu dompet hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazio berwarna hitam tanpa nomor polisi.


Kemudian saat diinterogasi oleh petugas berdasarkan keterangan DB, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial JS. Tim kemudian melakukan pengembangan ke kawasan kilang kayu Meja Bliyar, Jalan Duri–Dumai Km 10, Desa Sebangar.


Mendapat keterangan tersebut petugas langsung bergerak kelokasi kedua dan mengamankan JS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kemudian, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Berdasarkan laporan Kepolisian dari salah satu DPO, Dihari yang sama sekitar pukul 17.50 Tim Opsnal Polsek Mandau kembali bergerak di wilayah Desa Sebangar. Dalam pengungkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan DPT (31), di Jalan Duri–Dumai Km 12, Gang Rojo Sari, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan setelah menerima informasi mengenai keberadaan pria yang dicari tersebut.


Dari tangan DPT, petugas mengamankan dan menyita satu unit telepon genggam, satu timbangan digital merek Camry, serta uang tunai sebesar Rp300.000, kemudian DPT dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan juga melakukan pendalaman terhadap perkara yang menjerat pelaku.


Dari hasil pengungkapan tersebut perkara yang melibatkan DB dan JS serta perkara DPT dikaitkan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.


Namun demikian, status hukum dan peran masing-masing pihak perkara yang ditangani petugas Polsek Mandau tetap harus dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan Pengungkapan serta penangkapan para pelaku juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Hukum Polsek Mandau.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar