IPPAT Kota Pekanbaru Gelar Seminar 'Bedah Praktik BPN Terkini 2026'
PEKANBARU, http://seputarriau.co - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Pengurus Daerah IPPAT Kota Pekanbaru menggelar Seminar Sehari bertajuk _“Bedah Praktik BPN Terkini 2026”_.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 180 Pejabat Pembuat Akta Tanah se-Kota Pekanbaru itu berlangsung di Hotel Pangeran, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).
Seminar dibuka secara resmi oleh Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Pekanbaru, Ivo Fidriyani, SH. Mengusung tema _“Strategi Cepat dan Tepat Penataan Batas, Alih Media Elektronik, Peralihan Hak Badan Hukum dan Hak Waris”_, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kapasitas PPAT dalam menghadapi transformasi layanan pertanahan tahun 2026.
Dalam sambutannya, Ivo Fidriyani menegaskan bahwa IPPAT memiliki peran penting sebagai penghubung antara PPAT dengan para pemangku kepentingan, khususnya Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.
“IPPAT sudah semestinya menjadi jembatan antara Notaris dan PPAT dengan stakeholder lainnya. Kami juga menjadi wadah bagi teman-teman PPAT untuk belajar, berdiskusi, dan mencari solusi atas kendala-kendala di lapangan,” ujar Ivo.
Ia menambahkan, saat ini tercatat sekitar 180 PPAT yang tergabung dan aktif dalam kepengurusan IPPAT Kota Pekanbaru. Dengan jumlah tersebut, IPPAT memikul tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan akta pertanahan kepada masyarakat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.
Target Layanan 10 Hari: 3 Hari Bapenda, 2 Hari PPAT, 5 Hari BPN
Salah satu poin penting dalam seminar adalah pemaparan terkait _re-engineering_ layanan peralihan hak atas tanah yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari kerja.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, SH, MSI, menjelaskan skema baru tersebut. Menurutnya, percepatan layanan hanya bisa terwujud jika ada sinergi dan penyatuan persepsi antara tiga pilar utama: Bapenda, PPAT, dan BPN.
“Skemanya jelas. Tiga hari proses di Bapenda untuk validasi dan pembayaran BPHTB. Dua hari proses di PPAT untuk pembuatan akta dan kelengkapan berkas. Lima hari proses di BPN untuk penerbitan sertipikat. Total 10 hari,” jelas Muji.
Ia menekankan, target 10 hari ini bukan sekadar wacana. BPN Kota Pekanbaru berkomitmen untuk menyatukan alur, standar, dan interpretasi aturan agar tidak terjadi lagi berkas PPAT yang bolak-balik karena perbedaan pemahaman.
“Kami akan menyatukan persepsi agar layanan sepuluh hari ini dapat terlayani dengan baik dan benar. Ini demi kepastian hukum dan kepuasan masyarakat,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, BPN Kota Pekanbaru juga membuka _help desk_ atau ruang konsultasi khusus bagi PPAT setiap hari Jumat dan Sabtu. Layanan ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala teknis maupun yuridis yang dihadapi PPAT secara langsung dan cepat.
Reformasi BPHTB 2026 dan Integrasi Layanan Elektronik
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Deni Muharpan, SH, MH, memaparkan kebijakan reformasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2026.
Salah satu terobosan utama adalah integrasi sistem pelayanan antara Bapenda dan BPN. Dengan integrasi ini, validasi pembayaran BPHTB dapat dilakukan secara elektronik dan _real time_, sehingga memangkas waktu tunggu PPAT dan pemohon.
“Ke depan tidak ada lagi cerita validasi BPHTB manual yang memakan waktu. Sistem kita sudah terintegrasi dengan BPN. Begitu bayar, langsung terbaca di sistem BPN,” papar Tengku Deni.
Ia juga mendorong PPAT untuk aktif memanfaatkan sistem elektronik dan memastikan data yang diinput sudah benar sejak awal. Hal ini untuk menghindari keterlambatan yang disebabkan kesalahan administrasi.
Alih Media, Penataan Batas, dan Isu Waris Jadi Sorotan
Seminar juga menghadirkan narasumber lain seperti Mustika Jufri, S.ST, Tri Indriyanto, ST, serta Notaris dan PPAT senior Dr. Bambang S. Oyong, SH, MH.
Diskusi interaktif yang berlangsung cukup dinamis menyoroti sejumlah isu krusial, antara lain:
1. Alih Media Sertipikat Elektronik: Strategi percepatan konversi sertipikat konvensional ke elektronik dan tantangan di lapangan.
2. Penataan Batas Bidang Tanah: Pentingnya akurasi pengukuran dan koordinasi dengan PPAT untuk meminimalisir sengketa batas.
3. Peralihan Hak Badan Hukum dan Hak Waris: Kompleksitas dokumen dan prosedur yang memerlukan pemahaman mendalam dari PPAT.
Ketua Panitia Pelaksana, Andre Prima Ramanda, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa seminar ini bukan sekadar seremonial. Tujuan utamanya adalah untuk meng-upgrade pengetahuan PPAT agar selaras dengan kebijakan dan transformasi digital yang dilakukan pemerintah.
“Kami ingin PPAT Kota Pekanbaru menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan pasti. Dengan bersinergi bersama ATR/BPN dan Bapenda, kami optimis pekerjaan akan lebih lancar dan masyarakat akan semakin terbantu,” ujar Andre.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara IPPAT Kota Pekanbaru, BPN, dan Bapenda untuk terus melakukan koordinasi berkala. Diharapkan, dengan adanya penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas ini, target layanan pertanahan 10 hari dapat tercapai dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara profesi PPAT dengan instansi pemerintah adalah kunci dalam mewujudkan reformasi agraria dan pelayanan publik yang lebih baik.
Penulis: Muhammad Nasir




Tulis Komentar