Polisi Mandau Ciduk Satu Pria Gegara Membeli Dan Menawarkan Sabu Untuk Dijual Lagi

MANDAU, seputarriau.co - Tak habis habisnya peredaran terkait Narkotika jenis sabu team Polsek Mandau bergerak cepat amankan satu pelaku berkat laporan dari masyarakat di daerah Sebanga dan sekitarmya, pelaku ditangkap diduga melakukan tindak pidana membeli dan menawarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu untuk dijual lagi.

Dari hasil laporan masyarakat tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka pada Senin (06/07/2026) sekira pukul 22.00 WIB. di Jalan Gajah Mada KM.02 Sebanga RT.6/RW.8 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K melalui pers rilis membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku inisial DCS (47) diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. dalam penggeledahan team amankan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu serta unit Handphone merk Vivo warna Hijau Lumut.

Dari penangkapan tersebut pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut dari Andre (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Pelaku dijerat kedalam pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar