Usulan Pembekuan Koperasi Non Aktif Telah Diberikan Kepusat
Foto : Logo Koperasi Indonesia
PEKANBARU, seputarriau.co - Ratusan koperasi yang ada di Kota Pekanbaru bakal dilakukan pembekuan. Hal tersebut telah dilakukan dengan memilih nama-nama koperasi yang tidak berfungsi lagi dan telah diusulkan ke Kementerian Koperasi RI.
Hal tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Kota Pekanbaru, Ardiasyah. Ia mengatakan usulan untuk dilakukannya pembekuan koperasi tersebut telah dilakukan sejak awal tahun yan disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru kepada pusat.
"Seluruh berkas telah kita kirimkan kepusat, maka mulai saat ini koperasi yang telah tidak aktif tidak akan bisa bergerak untuk mendapatkan dana bantuan apapun. Karena seluruh data yang mereka miliki secara otomatis telah terhubung ke Bank Indonesia (BI)," terang Ardiasyah, Senin (20/06/2016).
Berdasarkan peraturan terbaru mengenai koperasi, pihak yang berwenang membekukan koperasi adalah Kementrian. Diungkap Ardiansyah, indikasi mereka tidak lagi aktif diantaranya tidak ada sekretariat, tidak ada pengurus dan tidak pernah lagi menggelar rapat anggota tahunan.
"Kalau koperasi yang datanya sudah kita kirim pusat mau kembali aktif masih bisa juga, namun mereka harus ada surat pengantar dari notaris. Di samping juga mesti menggelar RAT yang dihadiri pejabat Dinas Koperasi," terangnya.
Ardiansyah tidak menampik ada beberapa pengurus koperasi yang datanya sudah terlanjur dikirim ke pusat, meminta untuk tidak dibekukan. Namun Dinas Koperasi dan UMKM sendiri tidak dapat berbuat banyak untuk membantu mengingat kewenangannya sejak April tahun ini berada di tangan pusat.
"Saya akui ada memang beberapa yang datang ke kami, tapi ya kalau mau diaktifkan lagi mereka harus ikut syarat yang sudah ditetapkan. Kami selaku pembina nanti akan menyurati kementerian berikut melampirkan persyaratan yang menandakan koperasi itu sudah aktif kembali," jelasnya.
(IS/pemko)
Tulis Komentar