Bea Cukai Dumai Musnahkan 1.196 Keranjang Mangga Ilegal dari Malaysia
Dumai, Seputarriau.co - Upaya pemberantasan penyelundupan terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, sebuah aksi tegas dan terukur dilakukan di Kota Dumai, Riau, dengan pemusnahan ribuan kilogram buah mangga ilegal asal Malaysia yang diselundupkan melalui jalur Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya.Nilai total barang mencapai Rp445.146.416,00 angka yang tak kecil untuk sebuah penyelundupan komoditas pertanian.
Pemusnahan tersebut berlangsung pada Kamis (22/5/2025) di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan, TNI AL, TNI AD, Kepolisian, Karantina Pertanian dan Tumbuhan, serta berbagai instansi lainnya.
Kabid P2 Kantor Wilayah DJBC Riau Waloyo usai pemusnahan mengatakan kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan melibatkan unsur unsur kesatuan dan institusi yang ada di Kota Dumai dan penindakan mangga illegal asal Malaysia ini dilaksanakan pada Selasa, 13 Mei 2025 di perairan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Penindakan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi intelijen terkait adanya dugaan importasi buah mangga secara illegal
dari Port Klang, Malaysia, menuju Bagan Siapi-api menggunakan Kapal KM. Ariya Saputra.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau
bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Balai Karimun, dan satuan tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 bergerak cepat untuk mengejar kapal yang diduga mengangkut barang selundupan tersebut.
Selanjutnya setelah melewati proses pengejaran, Kapal KM. Ariya Saputra berhasil dicegat oleh tim gabungan patroli laut di tengah perairan Bagan Siapi-api pada Selasa, (13/05/2025) pukul 22.00 WIB.
Lebih lanjut ia menjelaskan pada pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa Kapal KM. Ariya Saputra adalah benar memuat barang selundupan berupa buah mangga Susu Gold asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.Namun, akibat cuaca di tengah laut yang tidak bersahabat membuat Kapal KM. Ariya Saputra dikawal oleh tim patroli menuju Dermaga Pelabuhan Dumai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati buah mangga illegal yang akan
diselundupkan dalam 1.196 buah keranjang dengan perkiraan nilai barang mencapai
Rp445.146.416 dan potensi kerugian negara sebesar Rp135.925.696.
Atas penindakan tersebut turut diamankan juga nahkoda kapal beserta 5 orang anak buah kapal (ABK) untuk dilakukan
pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial A dan M yang diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Atas barang bukti berupa mangga ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya, selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Halaman Belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea
Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.
Selain aspek kepabeanan, masuknya buah ilegal juga menjadi ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional dan nasib petani lokal. Produk pertanian yang masuk tanpa pengawasan berisiko membawa hama atau penyakit tanaman yang bisa menyebar luas. Tak hanya itu, dari sisi harga, buah selundupan kerap merusak pasar karena dijual murah tanpa beban pajak.
Selain itu, hal ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi masuknya kegiatan p




Tulis Komentar