Terbukti Bersalah Aniaya Anak Dibawah Umur, Cut Salsa Divonis 4 Bulan Penjara

 

PEKANBARU, seputarriau.co - Selebgram asal Kota Pekanbaru Salsabila alias Cut Salsa divonis 4 bulan penjara serta 6 bulan percobaan. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (19/3/2035).

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Hendah Karmila Dewi mengatakan bahwa Cut Salsa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang tertera dalam dakwaan subsider.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan," kata hakim.

Akan tetapi , Cut Salsa tidak perlu menjalani pidana penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. "Putus 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," ujarnya.

Atas putusan itu, terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Tim JPU. "Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir," kata kuasa hukum Cut Salsa.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Di mana JPU menginginkan Cut Salsa divonis 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (LBH PSHI), Suherdi SH, mengaku pihaknya sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.  Menurutnya, ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Artinya di sini tidak ada keadilan untuk klien kami. Karena tidak ada manfaatnya putusan ini, pelaku divonis 4 bulan, tapi tidak ditahan. Dengan dalih baru akan ditahan jika melakukan tindak pidana lagi selama 6 bulan," kata Suherdi, Kamis (20/3/2025).

Dia mengatakan, pihaknya juga akan membahas kembali hasil putusan ini dan akan mempertimbangkan untuk upaya hukum selanjutnya.

"Kasus ini spesial. Memang sangat disorot, karena terjadi pada anak dibawah umur. Jadi bagaimana sebenarnya penegak hukum ini, supaya benar-benar diperhatikan. Karena kalau seperti ini, orang awam akan melihat bahwa tidak ada perlindungan terhadap anak," ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Afrizal SH, mengatakan, pihaknya akan membahas putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersedia dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau dan akan melaporkan putusan tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Klien kami tidak mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku. Kami akan melanjutkan proses hukum dan melaporkan putusan ini ke LPSK. Dan kami akan melanjutkan upaya hukum sampai korban mendapatkan kepastian hukum atas penganiyaan yang dialami korban," ungkap  Afrizal.

Kasus yang menjerat Cut Salsa bermula pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, seorang anak di bawah umur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban, berinisial WM, melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses hukum yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap setahun kemudian. Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis, 19 Desember 2024.


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar