Hasil 5 kesimpulan 3 Rekomendasi

Lokakarya Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara

Balikpapan, seputarriau.co - Lokakarya Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI) bekerja sama dengan Universitas Mulia Balikpapan yang dilaksanakan pada tanggal 03s/d 06 September bertempat di Universitas Mulia yang dilanjutkan dengan kunjungan peserta lokakarya ke Ibu Kota Nusantara (IKN), telah menghasilkan Lima Kesimpulan dan Tiga Rekomendasi yakni sebagai berikut :

Bahwa sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17Agustus 1945, keberadaan masyarakat adat beserta Pemangku Kerajaan,Keratuan, Kesultanan, Kedatuan, Puri, Kepala Suku Marga, dan Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat mendapat pengakuan baik secara de-fakto maupun de-jure oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Bahwa dengan pertimbangan persatuan untuk kemerdekaan seutuhnya,maka persekutuan masyarakat hukum adat melalui para pemangkunya yang meliputi para Raja, Ratu, Sultan, Datu,Penglingsir, Kepala Suku Marga, dan Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat bersepakat bersama-sama untuk menggabungkan diri kepada Negara Republik Indonesia dengan tujuan agar menikmati kemerdekaan secara bersama serta mendapatkan peluang kesempatan yang seimbang dan merata untuk meraih kehidupan yang adil dan Makmur.

Bahwa setelah Negara Republik Indonesia berdiri hingga saat sekarang ini,peserta Lokakarya Nasional yang dihadiri oleh para Raja, Ratu, Sultan, Datu, Penglingsir, Kepala Suku  Marga, Akademisi,Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiswa, dan Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat berpandangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia belum mampu memberikan pemerataan kesempatan yang seimbang bagi terpenuhinya tujuan bernegara yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh  rakyat Indonesia.

Bahwa salah satu problem yang dihadapi oleh persekutuan masyarakat hukum adat Nusantara selama ini adalah masih minimnya keberpihakan Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum dalam rangka pengelolaan asset ulayat sebagai bagian dari hak tradisional yang diakui oleh Negara di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa untuk turut serta dalam percepatan pembangunan yang dapat mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat,khususnya masyarakat hukum adat Nusantara, maka pada tanggal 03 sa,pai dengan 06 September 2024 telah dilangsungkan Lokakarya Nasional yang membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara, bertempat di Universitas Mulia Balikpapan yang dilanjutkan dengan kunjungan peserta lokakarya di lbu Kota Nusanatara (IKN), dan telah menghasilkan suatu RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN ASET ULAYAT PERSEKUTUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT.


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang berlangsung selama pelaksanaan Lokakarya Nasional, maka peserta lokakarya nasional yang dihadiri oleh Pemangku Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Kerajaan,Keraturan, Kesultanan, Kedatuan, Puri,Suku dan Marga,Akademisi,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh Masyarakat,serta Kepala Persekutuan Masyarakat Hukum Adat dengan ini MEREKOMENDASIKAN kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ada Tiga hal yakni sebagai berikut:

Seluruh tanah-tanah yang dulunya berstatus sebagai Tanah Swapraja, Tanah Suku Marga,dan Tanah-tanah Ulayat agar diberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan ditetapkan sebagai Asset Komunal Masyarakat Adat Kerajaan,Keratuan,Kesultanan, Kedatuan, Puri, Suku Marga, dan Persekutuan Masyarakat Hukum Adat Nusantara.

Mengamanahkan kepada Presiden Republik Indonesia agar berkenan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RPP) tentang Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara.

Mengamanahkan kepada Presiden Republik Indonesia agar sesegera mungkin mengundangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur tentang Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara.

Demikian KESIMPULAN LOKAKARYA NASIONAL ini dibuat dengan dorongan spirit para leluhur Nusantara dengan hati yang tulus dan ikhlas untuk turut serta berperan dalam mensejahterakan masyarakat seluruh Nusantara tanpa terkecualikan, serta dengan difasilitasi oleh Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI)dan Universitas Mulia Balikpapan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membukakan mata hati kita semuanya untuk berbuat yang terbaik demi menggapai kemerdekaan sejati menuju masyarakat Adil dan Makmur dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia", tutur paduka.

(Jas/MN)

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar