BPN Riau Tidak Akan Lanjutkan Proses Permohonan HGU PT Salim Ivomas
Pekanbaru, seputarriau.co - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu (31/7/2024).
Aksi ini dilakukan karena masyarakat menuntut PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) merealisasikan janji pembangunan 20 persen kebun plasma yang belum direalisasikan dari luas lahan yang dimiliki perusahaan.
Pendamping Hukum Masyarakat Rokan Hilir, Indra Lukman Siregar menegaskan, aksi semen kaki ini bertujuan untuk meminta kepastian kepada Kanwil BPN Riau terkait hak mereka masyarakat. Masyarakat juga mendesak Kanwil BPN Riau menolak perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang diajukan oleh PT Salim Ivomas Pratama (SIMP).
"Kami datang ke BPN itu karena ada surat balasan kepada kami pada 20 Juni 2024 lalu yang menyebutkan PT SIMP telah melampirkan persyaratan HGU mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Namun kami mendapat bukti bahwa Bupati Rokan Hilir dan dinas yang membidangi ternyata belum ada SK CPCL (calon petani calon lokasi) sebagai salah satu bukti," kata Indra.
Menurut Indra, SK CPCL yang dilampirkan oleh perusahaan tersebut hanya SK CPCL PSR BPDPKS yang berbeda dengan tupoksinya dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat itu sendiri.
"Kami datang untuk memastikan apa yang dilampirkan PT SIMP itu telah benar atau tidak. Ternyata bahwa semua itu hal yang bersifat dugaannya manipulatif. Maka dari pada itu kami menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT SIMP apabila hak masyarakat untuk mendapatkan plasma 20 persen minimum yang akan ditunaikan untuk masyarakat belum terpenuhi," pungkasnya.
Menanggapi aksi dan tuntutan massa, Kosub Penetapan Hak dan Pendaftaran Bidang 2 Kanwil BPN Riau, Yeni Veranika menjelaskan, pihaknya akan mengakomodir tuntutan dan aspirasi dari masyarakat yang menggelar aksi demo tersebut. BPN Riau akan menyampaikan keberatan-keberatan dan tuntutan dari masyarakat kepada perusahaan pada saat sidang nantinya.
"Kita akan menyerahkan kepada pemerintah daerah apakah proses HGU PT SIMP bisa diperpanjang apa tidak. Nanti kita serahkan kepada panitia lagi," kata Yeni.
Soal realisasi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar, Yeni menyebut bahwa secara dokumen yang diserahkan oleh perusahaan kepada Kanwil BPN Riau telah dilampirkan SK usulan calon petani calon plasma.
"Dan telah melampirkan MoU dengan koperasi-koperasi. Kalau untuk dokumen persyaratan tahapan awal untuk HGU itu sudah cukup," jelasnya.
Soal fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS), kata Yeni hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Mungkin dari segi itu kita tidak akan melanjutkan proses permohonan HGU kalau misalkan untuk persyaratan yang ada itu tidak dipenuhi oleh perusahaan," pungkasnya.
Sumber : detakindonesia.com
Tulis Komentar