Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT).


Dumai , Seputarriau . co  - Kejaksaan Negeri Dumai mengadakan acara pemusnahan barang bukti yang telah memasuki status inkracht. Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di TPA Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (22/05/2024). sekitar pukul 14.00 WIB.

Acara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus-kasus hukum yang telah selesai. Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Dumai, setelah memperoleh putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.


Acara  ini turut dihadiri Walikota Dumai yang diwakili oleh Staf Ahli Hermanto Usman, S.Sos., M.Si, Komandan Lanal Dumai yang diwakili oleh Pasintel Lanal Dumai  Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H.Li, Kepala Kepolisian Resor Dumai yang diwakili oleh Kabag Log Polres Dumai  Kompol Masrial Tanjung, S.Sos., Kepala Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2)  Andry Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Dumai Agus Gunawan, Sos, Rekan-Rekan Pers, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana khusus yakni hasil penangkapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea Cukai Dumai sebanyak 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) karung / bags pakaian bekas berbentuk Ballpressed dan 9 (sembilan) koli parfum merk Lattafa dan merk Al-Nuaim dengan volume 3 (tiga) ml, 6 (enam) ml, 100 (seratus) ml, 200 (dua ratus) ml, dan 250 (dua ratus lima puluh) ml sebanyak 1.881 (seribu delapan ratus delapan satu) botol, kemudian dari perkara tindak pidana umum merupakan tangkapan Penyidik PPNS di Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa 1 (satu) unit alat tangkap Jaring Trawl dan 1 (satu) dokumen kapal yakni Lesen Vesel kapal KM. SLFA 5323 GT. 68,08;

Lebih lanjut  Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai jaksa eksekutor dan Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana pada tahun 2023 dan hingga saat ini.


Pemusnahan Barang Bukti dilakukan  di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) agar jauh dari rumah pemukiman warga menimbang barang yang akan dimusnahkan  terdapat pakaian bekas, jaring tangkap ikan serta dokumen kapal yang dimusnahkan dengan cara dibakar ,sedangkan Parfum akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat.

     

Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

Eksekusi barang bukti ini juga bagian dari implementasi Riil atas kebijakan ekonomi perdagangan khususnya perlindungan pasar dalam negeri.

Acara pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kejaksaan Negeri Dumai berharap bahwa tindakan ini akan memberikan pesan kuat tentang penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan di wilayah Dumai, serta mendorong masyarakat untuk patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Laporan : Eva / rls


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar