Chevron Protes Pemerintah Persulit Eksplorasi Panas Bumi

JAKARTA, seputarriau.co - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mempermasalahkan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengubah status hutan lindung menjadi taman nasional, salah satunya hutan lindung yang ada di Gunung Salak, Bogor. Sebab, kebijakan tersebut membuat Chevron tidak bisa melakukan eksplorasi panas bumi.
 
"Status hutan kita banyak yang berubah. Misalnya dulu waktu kita di Salak, hutannya itu hutan lindung yang bisa kita minta izin untuk beroperasi. Sekarang hutannya itu berubah statusnya menjadi taman nasional. Begitu berubah, itu tidak bisa eksplorasi. Karena dalam UU-nya, tidak bisa digunakan kalau taman nasional. Sehingga, kita harus berurusan bagaimana operasi kita," ujar Senior Vice President, Policy, Government and Public Affairs CPI, Yanto Sianipar di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/5).
 
Tidak hanya di Pulau Jawa, kata Yanto, di Sumatera dan Riau beberapa hutan lindung juga berubah status. Hal ini yang jadi penyebab beberapa perusahaan juga tidak bisa melakukan eksplorasi.
 
"Itu menjadi masalah, karena operasi kita tidak bisa disana. Tidak hanya kita saja yang tidak bisa eksplorasi, Pertamina saya rasa juga kan dia geothermalnya disana juga. Jadi masalahnya di izin kehutanan," kata dia.
 
Untuk itu, lanjut Yanto, Chevron sudah meminta izin kepada pemerintah untuk melakukan eksplorasi di hutan yang statusnya sudah menjadi taman nasional. Andai tidak diizinkan, Chevron akan menghentikan usahanya dalam eksplorasi panas bumi.
 
"Mohon kami diberikan izin untuk bisa. Kalau tidak kita akan tutup, sehingga kita harus benar-benar dapat izin dari pemerintah. Sekarang sudah ada pembicaraan, katanya pemerintah harus cari jalan keluar. Kalau tidak, akan repot industri yang ada di situ. Pemerintah saat ini lagi cari jalan keluar," pungkas Yanto.
 
 
(IS/mrd)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar