Diduga Tidak Berizin, Mesin Sedot Sirtu Aktif di Kampar Tetap Jalan

Kampar, seputarriau.co -  Lagi lagi mesin sedot tambang Pasir dan Batu (Sirtu) atau kerap di imbau galian c produksi tepatnya di desa Koto Tibun kabupaten Kampar. Beroperasinya galian c ini sekira berkisaran jarak lebih kurang 50 m dari jalan lintas Pekanbaru Bangkinang saat kami temui Sabtu (24/2/24).

Terpantau awak media, ramai mobil dump truk dan juga dua unit alat berat ekskavator melakukan kegiatan penambangan sirtu di desa Koto Tibun kecamatan Kampar konon kabarnya belum memilliki izin resmi.
Berpegang pada undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut.

Bahwa disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


Merujuk pada undang undang di atas
menurut media ini, bukan ada alasan penambang perusak lingkungan harusnya di tangkap serta galian c diduga ilegal ini di tutup oleh Polisi Kampar, karena beraktifitas masih di kuasan hukum Polres Kampar yang seharusnya diperhatikan.

 

 

(Tim)
 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar