Jual Beli Lahan berujung ke Penahanan, Kuasa Hukum AB angkat Bicara

 

KAMPAR, seputarriau.co - Kasus Jual beli tanah di daerah Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dimana Abuzar (AB) dijadikan Tersangka karena di duga melakukan penipuan dalam jual beli tanah.

Menurut AB melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika, SH. MH dan Rekan kepada media sabtu (17/9/2023) mengatakan bahwa dirinya keberatan karena kliennya diarahkan ke pidana padahal harusnya perdata karena ini menyangkut jual beli tanah.

Dikatakan Andika bahwa pada, 07 Juli 2023 kliennya dilaporkan karena kasus jual beli tanah ke Polsek Tambang, dan pada  14 dan 16 September 2023 kembali dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan belum diberikan acara pemeriksaan (BAP), ada dua BAP, sebuah hak yang diatur dalam pasal 72 KUHAPketika keluar surat sidik dari Reskrim pada tanggal 14 September 2023 padahal seharusnya ada.

setelah penangkap selama 1 X 24 jam tidak ada diberikan surat penahanan.Dalam kasusnya ini Andika menyayangkan tindakan kepolisian yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan, dan digiring ke rana pidana harusnya ini dibawah ke perdata karena menyangkut jual beli tanah. Dan pihaknya juga sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan namun tidak pernah digubris oleh penyidik yang menangani kasus ini. Kanit PPA harusnya paham betul kasus jual beli tanah menyangkut akta jual beli clausula hukum dan syarat sahnya suatu perjanjian ini murni perdata.

" Kami menduga Ada oknum pihak kepolisian arogan paksakan polsek untuk tahan Abuzar walau prematur unsur pidana tidak ada unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan LP/B/66/VII/2023/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau 07 Juli 2023 yang diterapkan oleh pihak kepolisian Polsek tambang. Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus . Oknum pihak kepolisian Polsek tambang telah mangkrak terhadap Peraturan perundang-undangan kepolisian. Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya dalam ada dugaan tindak pidana yang terapkan oleh pihak kepolisian Polsek tambang ke propam polda riau dan kami sudah membuat laporan balek ada dugaan tindak pidana "Pemerasan" yang terjadi pada hari kamis tanggal 14 september 2023 sekira pukul 16.30 Wib  di jalan bangkinang - pekanbaru diwliyah polsek tambang kabupaten kampar senilai 238 JT+ 60 JT di luar pencabutan perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/312/IX/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau, tanggal 15 sepember 2023 harus ditindak tegas laporan kami tersebut, terhadap klien kami." jelas Pengacara Muda itu.

Terakhir Pengacara Viral itu, menambahkan dirinya baru tahu dan dapat info kalau Hari ini minggu (17 september 2023) kami dapat info pihak Polsek  baru cek TKP, kok bisa Klien kami ditetapkan jadi tersangka pada kamis (14 september 2023), 
BAP saksi atau tersangka Ab tidak objektif.


Adanya penekanan terhadap saksi atau tersangka oleh penyidik sebagai BAP tidak sesuai dengan pelanggaran KUHAP dan Perkab 6 tahun 2019.  Kok bisa naik jadi penyidikan dan kok bisa hadi tersangka, padahal klien kami ada ettikat baik sebelum dapat surat panggilan ke polsek untuk membayar ganti rugi." tegas Dika.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar