LIRA Kota Pekanbaru Apresiasi Pemrov Riau dalam Pelaksanaan PPDB 2023 dan Kebijakan Rombel

 


Pekanbaru, seputarriau.co  - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah ditetapkan pemerintah Riau seyogyanya mampu mengapresiasi dan mengakomodir semua pihak. Namun terkadang mindset di masyarakat masih terkotak-kotak dengan istilah sekolah favorit dan non favorit dan Terkait Pemprov Riau Memberikan Kebijakan penambahan Kelas Kepada calon siswa untuk mendaftar ke sekolah mendapat apresiasi dari LIRA kota Pekanbaru

"Itu yang jadi tantangan semua pihak, baik pemerintah, Disdik, dan orang tua siswa dalam mewujudkan PPDB yang sehat," kata Ketua Lira Kota Pekanbaru, Agus Eko S, SE  saat ditemui awak media online, Jumat (18/08/2023)


Menurutnya tidak ada petunjuk pelaksanan dan petunjuk teknis dalam PPDB yang salah. Namun, masih banyak masyarakat yang memaksakan kehendak sehingga kerap terjadi kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB. Sebab masih ada orang tua yang memaksakan kehendak untuk masuk sekolah tertentu.

Eko mengilustrasikan untuk jalur afirmasi ada ruang untuk orang miskin, anak berkebutuhan khusus, perpindahan tugas, dan anak guru. Lalu untuk jalur perstasi, mengapresiasi atau menghargai siswa berprestasi baik dari segi akademik atau maupun non-akademik yakni prestasi kejuaraan.

Masyatakat yang tinggal dekat dengan lokasi sekolah pun dihargai melalui jalur zonasi. Itu merupakan bukti penghargaan dari pemerintah kepada semua elemen, dan juga upaya agar semua anak usia sekolah bisa terus melanjutkan pendidikan.

Persyaratan PPDB sebenarnya mengikat dan mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dan calon siswa. Hanya karena daya tampung sekolah terbatas, maka tidak semua calon siswa dapat diterima di SMA maupun SMK negeri.

"Tapi itu tadi, dikarenakan kuota terbatas, maka harus ada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan. Jadi siswa bisa bersaing di nilai rapor atau bersaing dalam prestasi non-akademik," tuturnya.

Terkait jalur zonasi yang kuotanya lebih banyak, Eko menjelaskan, kebijakan tersebut sebenarnya dalam upaya menghilangkan mindset sekolah favorit. Yakni untuk memperingan biaya para siswa. Sebab lokasi rumah yang dekat dengan sekolah, maka tidak perlu mengeluarkan ongkos yang mahal.


"Zonasi kuotanya lebih banyak, karena di situ ada berbagai elemen masyarakat, ada siswa yang berprestasi, yang tidak mampu ada, yang prestasi kejuaraan ada, anak guru ada. Semua ada di situ," imbuhnya.

 

Penambahan Rombel

(Rombongan belajar, Rombel*Red) di luar Penerimaan sistem PPDB  sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar dan UU No 20 Tahun 2003 serta Peraturan Daerah Provinsi Riau No 12 Tahun 2013 dimana pada Pasal 34, Poin 2 Dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pemda berkewajiban Menetapkan wajib belajar 12  Tahun, meliputi pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah 3 tahun dan Kewajiban Pemrov Riau Menjamin setiap anak mendapatkan kesempatan belajar mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah.

Hal ini Juga LIRA Kota Pekanbaru Mengapresiasi kebijakan Pemprov Riau Itu, "Sepanjang itu tidak Menyalahi dan sesuai dengan amanat UU,  Kebijakan Itu dinilai sah -sah saja dan saya memandang Kebijakan Pemprov Riau Itu Perlu Didukung, Kendati Pemprov Riau bersama Sekolah Itu juga Harus Menyediakan Sarana Tambahan Bagi peserta didik di Rombel sekolah tersebut", Tutupnya.


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar