Dari 250 Perusahaan Di Rohul, Hanya 67 Perusahaan yang Mendaftar Di BPJS Ketenagakerjaan

Foto : ilustrasi (Copyright int)
PASIR PENGARAIAN, seputarriau.co - Sejauh ini Kantor Cabang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kabupaten Rokan Huku (Rohul) mecatat hinggal bulan April ini masih banyak terdapat perusahaan dan industri yang terdapat diwilayahnya belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rohul, Sawir. Sawir mengatakan mendaftarkan para pekerja mereka merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
"Semstinya ini adalah tugas wajib bagi perusahaan yang mana ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yang mana intinya adalah setiap perusahaan memang benar-benar wajib untuk bisa mendaftarkan setiap tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan," ucap Sawir, Rabu (27/04/2016).
 
Sejauh ini dari 250 perusahaan yang berada di kabupaten Rohul, baru sebanyak 67 perusahan yang telah mendaftarkan para pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Menurut data yang kami miliki, sekitar 67 perusahaan yang telah mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan sisanya belum sama sekali," jelasnya.
 
Hal tersebut sangat disesali olek Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rohul ini. Semestinya setiap pekerja wajib di daftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini pihaknya telah berupaya untuk turun kelapangan guna memberikan sosialisasi kepada ratusan perusahaan dengan skala kecil, menengah, hingga ke perusahaan besar sekalipun.
 
"Ya, lagi-lagi upaya sosialisasi yang kita lakukan tidak mendapat tanggapan yang baik dari perusahaan. Beberapa kali kami lakukan sosialisasi, namun tetap saja perusahaan tersebut tidak terpengaruh. Padahal ketentuan tersebut telah di atur oleh undang-undang negara," sesalnya.
 
Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada perusahaan untuk bersama-sama memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerjanya, sehingga dengan didaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Tenagakerja. Maka karyawan itu terjamin untuk hari tua ketika esok dirinya sudah tidak bekerja lagi.
 
"Mari kita bersama-sama untuk menjamin setiap tenaga kerja agar bisa mendapatkan kebahagiaan dan keberlangsungan hidup keluarganya dimasa depan nanti," imbaunya.
 
Dijelaskan Sawir, BPJS Ketenakerjaan mempunyai empat program yang bisa dimanfaatkan bagi pekerja formal dan non formal. Empat program itu bisa dimanfaatkan untuk mengurangi risiko yang terjadi dalam bekerja.
 
“Pertama, program jaminan kematian, kedua jaminan pensiun, ketiga, jaminan hari tua dan terakhir, program jaminan kecelakaan kerja,” jelasnya.
 
 
(IS/int)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar