Viral, 3 Tersangka Pengrusakan Pohon Karet Milik MR tidak di tangkap dan tidak di tahan

Pengacara Kondang Ardansyah SH

 


Padang Bolak,  seputarriau.co  -  Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH. MH selaku Penyidik yang sebelumnya jabatan beliau menjabat Kanit 1 Gasum Sabhara Polda Sumut telah menandatangani surat pemberitahuan dan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tanggal 10 Juli 2023 yang mana terhadap perkara yang di laporkan sejak tanggal 29 November 2022 dengan nomor laporan polisi LP/265/XI/2022/Tapsel/TPS.BOLAK/SUMUT terhadap ketiga Tersangka inisial KH, SH, AKH tidak kunjung di lakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pelaku tersebut di , Padang Bolak, Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara - Sumatera Utara


Hal ini mendadak viral dan sangat mengecewakan  bagi  Pelapor  Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ardansyah.,SH & Partners Pekanbaru-Riau yang di temui oleh tim awak media, Advokat Ardansyah mempertanyakan hal tersebut sebab ancaman atas perbuatan ketiga tersangka tersebut adalah 5 (lima) tahun.

" seharusnya pihak kepolisian harus bertindak cepat dan tegas untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka bukan malah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh para tersangka. Mau dibawa kemana hukum ini jika pihak kepolisian khususnya polsek Padang bolak yang notabenenya yang seharusnya profesional menegakkan hukum justru terang-terangan memberikan kebebasan dan menghirup udara segar terhadap para tersangka, apalagi terhadap perkara yang di laporkan tersebut", terang ardansyah SH.

"pihak penyidik kepolisian Padang bolak sudah cukup mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah dan terhadap tanaman karet yang di rusak oleh para tersangka juga sudah di amankan oleh pihak penyidik kepolisian Padang bolak sebagai barang bukti", sebutnya.

Pengacara Kondang Ardansyah selaku kuasa pelapor, melaporkan perbuatan para tersangka mengacu kepada Pasal 170 ayat 1 jo pasal 406 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan) jo pasal 406 ayat 1 berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500", ujar advokat Ardansyah.

Beliau juga menyampaikan agar Kapolda Sumut, Kapolres Tapanuli Selatan dan Kapolri responsif terhadap kasus ini dan segera memerintahkan Kapolsek Padang Bolak sekaligus Penyidik dalam kasus ini segera untuk mengambil sikap dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka sebab para tersangka masih bebas berkeliaran dan melakukan tindakan-tindakan hukum sehingga meresahkan klien kami selaku korban.

(MN)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar