Cepat Tanggap, Kompol Hairul Hidayat Berjibaku Padamkan Api di Jalan Siak Duri
DURI, seputarriau.co - Mendapati laporan dari masyarakat, Polsek Mandau turun langsung tangani kebakaran lahan di titik koordinat N : 1°17’59” E : 101°9’11 pada Jum'at (24/03/2023) sekitar pukul 15.20 WIB.
Titik api tersebut berada di Jl. Siak – Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dengan Luas lahan terbakar -/+ 1 hektar, berupa tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar.
Kompol Hairul Hidayat berjibaku padamkan api yang telah membakar lahan masyarakat lebih kurang 1 Hektar.
Bersama 19 Personil Gabungan yang terdiri dari 7 personil Polsek Mandau, 2 Personil TNI, 5 Anggota BPBD dan 5 personil Dari Damkar serta 1 unit mobil pemadam, 1 unit nozle dan selang 1.5 (8 Roll) di tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar.
Sementara Pemilik lahan masih dalam lidik Penyebab kebakaran Kemudian Kuat Personil yang terlibat ada 19 personil TNI 2 personil Polri 7 personil. BPBD 5 personil Damkar 5 personil.
Kapolsek Mandau, Kompol Hariul Hidayat melalui rilisnya menjelaskan kami dari tim melakukan upaya pemadaman kebakaran di dititik api tersebut, kemudian melakukan pendinginan lahan yang telah dipadamkan tersebut.
Dari keseluruhan api dapat dipadamkan dengan pendinginan lahan bekas terbakar dan selesai dilaksanakan sekira pukul 16.30 Wib, paparnya.
Dengan terjadinya kebakaran lahan ini, Hairul Kapolsek Mandau saat ini mengimbau kepada masyarakat setempat diilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.Apabila melihat kejadian kebakaran harap segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas ataupun kepada pemerintah setempat agar dilakukan upaya pemadaman.
"Kepada masyarakat khususnya yang sengaja atau memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, terangnya.
Kemudian hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar. Jangan meninggalkan api dilahan dan hutan setelah setelah melakukan kegiatan.
“Bagi yang terbukti sengaja menimbulkan kebakaran lahan dan hutan tersebut dapat dipidana maksimal 15 Tahun Penjara.”tegas Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat.
Dew




Tulis Komentar