Sengketa Lahan Tak Kunjung selesai, Masyarakat Desa Suka Maju Lapor Ke Ombudsman Riau


PEKANBARU, seputarriau.co  - Perwakilan Masyarakat Desa Suka Maju Kuansing Datangi  dan Melaporkan PT  Adimulia Agrolestari ke Ombusman Riau, Perjuangan meraih kembali lahan rakyat yang dikuasai oleh perusahaan  tersebut sampai saat ini belum  menemukan hasil, dimana Pengaduan ke Ombusman Riau terkait sengkata lahan tumpang tindinya tanah Transmigrasi Punya Masyarakat Desa Maju Kuansing dengan HGU PT  Adimulia Agrolestari
Sudah bertahun-tahun, hal ini disampaikan oleh Nurkholis, (Badan Kerjasama Desa) BKD desa suka maju kec. Singingi hilir  kepada beberapa awak media dalam konfrensi pers usai menemui Ombusman Riau di salah satu cafe di kota pekanbaru, senin  (30/ 01).

Upaya mediasi dengan beberapa instansi terkait sudah ditempuh warga desa Sukamaju agar hak atas lahan mereka kembali dilepaskan oleh PT Adimulya Agrolestari yang dulunya bernama PT Blangkolam, namun hingga kini nasib belum berpihak kepada warga desa Sukmaju.

"Sudah Hampir 3 tahun kita lalui melalui beberapa mediasi, baik antara masyarakat desa dengan perangkat desa, maupun mediasi dari desa ke perusahaan, namun sampai saat ini belum ada titik terangnya,Hari ini kami telah bertemu dengan Ombudsman, Berharap semoga dengan adanya laporan kami ini,  Ombudsman dapat memediasi kami dengan pihak Perusahaan beserta instansi terkait untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Nurkolis

Untuk diketahui, sebelum melapor ke Ombudsman, warga Desa Sukamaju telah melakukan mediasi dengan pihak terkait seperti kantor BPN, Polda Riau bahkan terakhir telah mengadu kepada Gunernur Riau agar sengekta lahan yang mereka hadapi segera selesai.

“Bahkan kita sudah sampai ke Kementrian LHK, agar kementerian mengeluarkan dokumen pelepasan, pelapasan itu bagian penting untuk menculnya hgu transmigrasi,” harapnya.

Berdasarkan data yang dipegang masyarakat Desa Sukamaju, adapun lahan yang harus dilakukan pelepasan dari perusahaan kepada masyarakat sekitar lebih kurang 480 hektar, sementara berdasarkan hasil pengukuran ulang ATR BPN Kuansing lebih kurang sekitar 352 hektar.

“Namun PT AA mengklaim hanya sekitar 12,9 hektr lahan yang harus mereka lepaskan kepada masyrakat, hal inilah yang menjadi persoalan yang bertahun-tahun menjadi perdebatan dan belum terselesaikan,” ujar Nurkholis.

Nurkholis menambahkan, usaha untuk melapor ke Ombudsman sudah dilakukan, namun jika nantinya Ombudsman juga tidak dapat menyelsaikan permasalan, langkah terkhir pihaknya akan membuat laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita sudah capek, semua proses sudah dilaksanakan tetapi tidak ada hasil kesepakatan melalui instansi terkait, kami optimis Ombudsman bisa membantu kami menyelsaikn permasalahan ini,” harapnya.

Disisi Lain Ombusman riau saat dikonfirmasi media membenarkan telah menerima Kedatangan Perwakilan masyarakat Desa Suka Maju Kuansing, "Baru kita terima laporannya dan Kita  pelajari data-datanya di bagian Unit Penerimaan Laporan (PVL) yang menerimanya, Kalau memenuhi syarat formil dan materil akan kita tindak lanjuti melalui Unit Pemeriksaan Laporan Masyarakat", ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Riau, Bambang Pratama saat dikonfirmasi  awak Media.


Sebelumnya Perusahaan Komisaris Utama Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya telah melakukan Praktek Penyuapan Kepada Bupati Kuansing Andi Putra, agar mengeluarkan rekomendasi persetujuan penempatan kebun plasma di Kampar. Dengan kata lain, perusahaannya tak perlu lagi memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar konsesinya.
Padahal untuk memperoleh perpanjangan HGU, Adimulia Agrolestari wajib membangun kebun masyarakat 20 persen dari luas izinnya. Sejak 1998, anak usaha Adimulia Grup yang berbasis di Medan itu baru memenuhi kewajibannya di areal Kampar. Sementara HGU perusahaan juga terhampar di Kuantan Singingi.

(MN)

 

 

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar