FORMAPAM Sambangi Pemprov Riau, DPMPTSP Tegas Tolak Perizinan JP PUB & KTV
PEKANBARU, seputarriau.co - Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Tolak Tegas Perizinan JP PUB & KTV dipanam, Melalui Kadis Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Provinsi Riau, Drs. H. HELMI D, M.Pdl Terang-Terang Tolak Perizinan Joker Poker, hal itu disampaikanya didepan Beberapa Simpul masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pekanbaru Anti Maksiat (FORMAPAM) di Kantor Gubernur Riau, Khamis (22/12)
Dasar Penolakan Perizinan Itu ditolak berawal dari Masyarakat setempat yang melakukan Aksi Damai Penolakan terhadapTempat hiburan malam Joker Poker (JP) Pub & KTV yang kini Mendadak berubah nama menjadi Jerome Polossium.
"Jika ada Laporan Penolakan Dari Masyarakat Setempat, maka Pemprov Riau bisa Menolak Perizinannya, untuk izin bar dan pub Joker Poker sudah kita tolak", Tegasnya.
"Karena dalam ketentuan kita boleh melakukan penolakan apabila suatu izin itu mendapat penolakan dari masyarakat. Jadi kita bergerak di aturan, maka untuk izin bar atau pub JP kita tolak," tegas Helmi
"Kami menyambut baik masukan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Formapam terkait perizinan hiburan malam secara umum dan akan menjadi pembelajaran agar penataan perizinan di Riau ke depan semakin baik," tuturnya.
Dalam audiensi Koordinator FORMAPAM, Azlaini Agus menerangkan kedatangan FORMAPAM bertemu Gubernur Riau diwakili DPM-PTSP Riau, Helmi bersama simpul-simpul menyampaikan pernyataan sikap menolak JP Pub dan KTV.
"Karena kewenangan provinsi itu izin PUB dan sudah ditolak, maka tidak ada izin pub di sana. Kalau mereka melakukan kegiatan usaha bar, berarti dipastikan itu ilegal," katanya.
"Jadi kegiatan diskotik yang tejadi pada tanggal 10 Desember malam itu belum mengantongi izin pub. Terbukti dengan kegiatan pada malam itu yang video kita lihat itu diskotik, itu artinya mereka tidak ada izin dan mereka melakukan pelanggaran," ujar Bunda Azalaini Agus.
Sementara izin yang masih dipegang JP adalah izin karoke yang dikeluarkan secara otomatis oleh aplikasi SOS
"Itu yang kita desak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini DPM-PTSP Pekanbaru untuk mencabut kembali,sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM sudah cukup jelas bahwa JP melakukan pelanggaran, sebab mereka hanya memiliki izin karoke namun praktek mereka melakukan kegiatan Pub atau diskotik," tegasnya




Tulis Komentar