Komisi I Minta Arahan Ke PMD Provinsi Riau Terkait Pemekaran Desa

BENGKALIS, seputarriau.co - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis kembali berkoordinasi dengan pihak PMD Provinsi Riau untuk membahas pemekaran desa di Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/10/2022).

Pertemuan tersebut dihadiri PMD kabupaten Bengkalis Fitra Riama, Politeknik Negeri Bengkalis Andrian Irnanda, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan dan sataf sekretariat.

Ketua Komisi I Febriza Luwu menyampaikan, terkait pemekaran desa di Kabupaten Bengkalis kita mendorong setiap desa untuk melakukan pemekaran dan dalam hal ini kita sudah turun ke Kecamatan Batin sholapan, desa tersebut sudah melakukan persiapan-persiapan usulan yang sudah disampaikan ke Kabupaten, kemudian ada beberapa desa yang belum melakukan beberapa persiapan maka, berkaitan dengan hal ini meminta arahan PMD Provinsi Riau.

"Percepatan pemekaran untuk desa dari Kabupaten Bengkalis yang kami tau sudah ada 37 usulan sudah masuk untuk pemekaran desa, tentunya ada hal-hal dari usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Provinsi, apakah desa tersebut sudah bisa atau udah layak untuk dimekarkan. Kami selaku anggota komisi 1 yang bermitra bersama PMD menginginkan bagaimana supaya desa - desa tersebut bisa cepat dimekarkan sesuai dengan kriteria yang berlaku," tegas Febriza Luwu.

Dalam kesempatan, Sanusi selaku ketua Bapemperda yang duduk di komisi I menambahkan, Kabupaten Bengkalis merupakan Kabupaten induk dari beberapa Kabupaten dan Kota yang masih sedikit tertinggal melakukan pemekaran Desa, dibandingkan dengan Kabupaten lain yang sudah melakukan pemekaran. Kabupaten Bengkalis jauh tertinggal dengan jumlah
Desa yang ada saat ini.

"Kurangnya anggaran dari pusat yang mengalir ke daerah dengan ADD menjadi faktor keterlambatan Percepatan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. Maka kami dari DPRD bersama Pemerintah Daerah menginginkan untuk mempercepat pembangunan di segala sektor yang ada di Kabupaten Bengkalis dengan bertambahnya jumlah Desa." Ujar Sanusi

Lanjut Sanusi, saat ini Tim kerja pemekaran yang sudah di bentuk masih mempersiapkan beberapa tahapan-tahapan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan, masih ada kajian hukum dan verifikasi administrasi dan Fisik yang sedang dilalui di pihak ketiga PMD.

"Jika menunggu moratorium dari Pemerintah pusat hingga tahun 2025, maka persiapan yang akan kami lakukan untuk mendapatkan registrasi propinsi sedari sekarang harus di siapkan dan ketentuan pusat yang butuhkan nanti,"tutup Sanusi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Riau Tengku Fardhian menjawab, terkait pemekaran desa mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Penataran Desa nomor Tantri Nomor 1 Tahun 2017. Secara rinci yang perlu dipersiapkan ada beberapa tahapan yakni tahapan di desa kemudian tahapan di Kabupaten, di Provinsi dan Kementerian.

"Untuk tahapan di desa yang harus disiapkan nantinya adalah musyawarah desa yang berisikan tentang acara dari masyarakat, berita acara dari Pemerintah Desa, BPD, Masyarakat, notulen daftar hadir dan undangan rapat. Kemudian rekomendasi camat tahap ketiganya ada SK Bupati tentang pembentukan tim persiapan desa," jelas Tengku Fardhian.

Tengku Fardhian menambahkan, Masuk tahap keempat melakukan verifikasi kemudian rekomendasi tim pembentukan desa, persiapan ini adalah tugasnya mengevaluasi perkembangan desa, verifikasi jumlah penduduk desa, kemudian persiapan membentuk Peraturan Bupati, peta batas desa hingga persiapan rekomendasi layak atau tidaknya desa tersebut,"tutup Fardhian mengakhiri rapat.

Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar