DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Propemperda 2023 dalam Rapat Paripurna

BENGKALIS, seputarriau.co - Setelah dilaksanakan Rapat paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis, DPRD lanjutkan rapat paripurna ke 8 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2022 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022, Senin (17/10/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam bersama Bupati Kabupaten Bengkalis yang di wakilkan kepada H. Bagus Santoso.

Ketua DPRD menyampaikan, sebagaimana diketahui bersama bahwa penyusunan program pembentukan peraturan daerah dilaksanakan secara bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui rapat kerja DPRD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Berdasarkan surat Bupati Bengkalis Nomor :180/SETDA-HK/2022/213 tanggal 28 September 2022 perihal penyampaian program pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari 13 usulan Ranperda sedangkan berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi tanggal 17 Oktober 2022 tentang pembahasan penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, dimana Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan 5 Ranperda Insiatif DPRD," terang H. Khairul Umam.

Sebagai pimpinan rapat, H. Khairul Umam membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis dimana anggota DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui Rancangan Keputusan Dewan tersebut ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.


Dew


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar