Yung Sanusi Sosialisasi Penyebarluasan Perda Bengkalis Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
DURI, seputarriau.co - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi,S.H.,M.H, atau yang lebih akrab disapa Yung Sanusi melakukan kegiatan penyebarluasan atau sosialisasi Perda Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang bertempat di Aula Ponpes Hubbul Wathan Duri, Minggu (13/11/2022)
Kegiatan ini dilaksanakan pada Ahad pagi, dibuka dengan Pembacaan Al-Qur'an oleh ustadz Aminuddin S.Pd.I dan Pembacaan doa oleh Ustadz Syaripudin.
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi,S.H.,M.H., Pembina dan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbul Wathan Duri Buya HaMKa, Ketua KOMNAS PA Kabupaten Bengkalis Refri Amran, Peni Wulandari Koesratno,S.Psi, Narasumber Sosialisasi Perda Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022 yang juga seorang pengacara advokat Yusri Dachlan,S.H dan partner Erwanto Aman, S.H dan peserta pimpinan pondok pesantren yang hadir.
Dalam sambutannya, Sanusi mengharapkan, lahirnya Perda ini bisa dapat dipahami maksud dan tujuannya, sehingga didapatkan hasil yang diharapkan dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini.
Saya berharap, lewat sosialisasi ini, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa dipahami oleh peserta yang hadir. Dimana peserta terdiri dari sejumlah pimpinan pondok pesantren. Lahirnya Perda ini adalah sebagai acuan dan petunjuk penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren. Nantinya hal ini disampaikan oleh narasumber kita,"ujarnya.
Acara dilanjutkan oleh Buya HaMKa Riau. Dirinya menyambut baik dengan adanya Perda Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini. Dirinya berharap, dapat mengikuti materi yang disampaikan oleh pemateri nantinya.
Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sangat berperan penting sebagaimana sekolah umum lainnya. Nah dengan adanya Perda ini, kita berharap nantinya bisa diterapkan di pondok-pondok pesantren yang ada dan bisa diimplementasikan,"ujarnya.
Tak lupa dirinya juga menceritakan sejarah berdirinya Pondok Pesantren Hubbul Wathan yang saat ini dipimpinnya itu.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Pemateri yaitu Yusri Dachlan,S.H. Menurutnya, Perda ini sangat penting. Salah satunya yaitu bahwa pendirian pesantren dilaksanakan dengan berpedoman peraturan dan perundang-undangan.
"Sebelumnya belum ada regulasi dan aturan yang jelas. Sehingga kita masih ragu. Namun perlu diingat, banyak lulusan dan jebolan dari pesantren yang menjadi orang hebat seperti menteri dan juga pejabat lainnya. Namun sayangnya perhatian akan hal tentang pesantren ini belum begitu mendapatkan perhatian khusus. Namun kita berharap, dengan adanya Perda Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, bisa lebih jelas memastikan regulasi pesantren di wilayah Kabupaten Bengkalis,"jelasnya.
Dirinya menambahkan lagi, Pesantren menyelenggarakan fungsi seperti pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Perda ini menjadi acuan pesantren di wilayah Kabupaten Bengkalis.
"Lewat regulasi tentang pesantren ini, kita berharap bisa di aplikasikan oleh masing-masing pimpinan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bengkalis. Pesantren secara tidak sadar banyak melahirkan sejumlah terobosan pendidikan yang lebih terpadu. Pesantren bukan saja menjadi lembaga pendidikan, juga sebagai lembaga yang melahirkan sejumlah penceramah dan tokoh agama. Dengan lahirnya undang-undang ini, kita juga berharap bisa menghapus stigma negatif tentang Pesantren ini bisa terhapus,"pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) Kabupaten Bengkalis Refri Amran Daud. Dirinya menyampaikan bahwa perlindungan anak di pesantren sangat penting.
"Kita dari KOMNAS PA siap bersinergi dengan pesantren dalam hal pendampingan korban. Banyak hal perlindungan anak yang harus dibicarakan lebih spesifik. Namun kita berharap, dengan adanya Perda Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022 ini, bisa menjadi acuan dan memiliki konsentrasi penting terhadap dunia pesantren. Nah kami dari KOMNAS PA siap melakukan pendampingan. Kita bisa saling berkoordinasi,"ujarnya.
Acara penyebarluasan Perda Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang berjalan lebih kurang 3 jam tersebut diakhiri dengan tanya jawab dan foto bersama.
Dew




Tulis Komentar