KPK Berpesan Kepada Plt Gubri Untuk Dapat Segera Menyelesaikan Permasalahan Stadion Utama Riau

Foto : Main Stadion Utama Riau
PEKANBARU, seputarriau.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berpesan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Arsyadjualiandi Rachman (Andi Rahman) agar dapat segera menyelesaikan permasalahan stadion utama Riau yang sampai masih terbengkalai.
 
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pembangunan sarana dan prasarana bidang olahraga tidak memakai biaya yang sedikit. Dalam pembangun sarana dan prasarana olahraga tersebut banyak menghabiskan anggaran pedapatan belanja negara dan daerah. Wakil Ketua KPK meminta agar Pemerintah Provinsi Riau tidak membenamkan persoalan tersebut begitu saja, karena sangat disayangkan sarana dan prasarana yang telah dibangun tidak dapat digunakan dengan semestinya.
 
"Sangat sayangkan jika semua peralatan yang telah tersedia di dalam stadion utama Riau tidak digunakan dan terbengkalai begitu saja," ucapnya dalam pertemuan yang berlangsung di gedung daerah Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
 
Dalam penyampaiannya, Saut Situmorang mencontohkan dengan kasus serupa yang saat ini tengah menyelimuti Hambalang. Karena pemerintah daerah cenderung enggan untuk menyelesaikan permasalahan suatu proyek yang tengah terbelenggu masalah korupsi. Sebab masing-masing mereka memilih untuk diam dan mencari aman.
 
Saut menyampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, bahwa KPK sudah membawa surat keterangan, bahwa proses itu bisa diselesaikan.
 
Sebelumnya Saut juga menjelaskan bahwa kehadiran KPK di Riau kali ini, tidak hanya untuk memberikan arahan soal penyelesaian kasus stadion utama itu, melainkan juga memberi pencegahan terhadap maraknya kasus korupsi yang menjerat pejabat di Riau.
 
Mengingat tidak sekali dua kali kasus korupsi telah membelit sejumlah pejabat di Provinsi Riau, sehingga banyak merugikan keuangan negara.
 
"Ada banyak kasus memang. Korupsi itu bisa membelit eksekutif, legislatif, dan swasta. Kami juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Riau dalam melaporkan hartanya," katanya.
 
KPK sendiri mencatat bahwa dari jumlah angka yang telah dilaporkan, ada sebanyak 50,75 persen kasus terjadi ditingkat eksekutif dan 34,43 persen di lembaga legislatif. KPK juga mengamati masih kuatnya intervensi yang terjadi dalam hal perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi bantuan dana sosial dan bantuan keuangan.
 
 
(IS/bpc)


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar